Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Sak PT. Bank Mega, Tbk 1.TJI KENG
2.LAFINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SONNI APRIZON, S.H.PT. Bank Mega, Tbk
Tergugat
NoNama
1TJI KENG
2LAFINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 426.644.630,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dalam hukum bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik dan benar;
3. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut :
a) Perjanjian Kredit Nomor: 002/PK/BHI-PKB/PRK/II/2010 tertanggal 17 Februari 2010;
b) Akta Pengakuan Hutang Nomor 16 tanggal 17 Februari 2010 yang dibuat dihadapan LAURENSIA EMILIA, Sarjana Hukum, Notaris di Pekanbaru;
c) Perubahan Nomor: 001/PRB/PRK/PKB/II/2017 tanggal 13 Februari 2017; 
d) Perjanjian Perpanjangan Waktu Kredit Nomor 01/PPWK-I/PKB/PA/III/2022 tertanggal 15 Maret 2022;
e) Perubahan Perjanjian Kredit  Nomor : 011/ADD-PK/RMDN/23 tertanggal 20 Februari 2023;
f) Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 517/2010, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, tanggal 4 Mei 2010 Jo Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 48/2010, tanggal 4 Maret 2010 yang dibuat dihadapan  Subqi Lukitosari, S.H., PPAT di Kabupaten Siak;
g) Akta Pemberian Jaminan (borgtocht) Nomor 19, tanggal 17-02-2010 (tujuh belas Februari duaribu duapuluh) yang dibuat dihadapan Laurensia Emalia, Sarjana Hukum, Notaris di Pekanbaru.
4. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I selaku Debitur dan TERGUGAT II  telah lalai dan gagal memenuhi kewajiban melakukan pembayaran hutang (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
5. Menyatakan  TERGUGAT I selaku Debitur dan TERGUGAT II  telah menimbulkan kerugian materiil atau kerugian finansial bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 426.644,630.15,- (empat ratus duapuluh enam juta enam ratus  empat puluh empat ribu enam ratus tiga puluh rupiah lima belas  sen)  yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, deda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
6. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp. Rp. 426.644,630.15,- (empat ratus duapuluh enam juta enam ratus  empat puluh empat ribu enam ratus tiga puluh rupiah lima belas  sen) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, deda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
7. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 426.644,630.15,- (empat ratus duapuluh enam juta enam ratus  empat puluh empat ribu enam ratus tiga puluh rupiah lima belas  sen)  secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT, yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II,  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak