Dakwaan |
Dari hasil Analisa Yuridis dan Analisa Kasus dikuatkan dengan adanya Barang Bukti serta keterangan Saksi - Saksi dan dari pengakuan serta keterangan Tersangka maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Tersangka Tersangka ZAINAL ABIDIN, HENDRI SOFIAN SIMAMORA, ANTO HALAWA telah terbukti melakukan Tindak Pidana Pencurian Brondolan Buah Kelapa sawit Milik PT. LEKO NINDO yang mana kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 13.30 Wib di yang terjadi Area Perkebunan kelapa sawit PT. LEKO NINDO Divisi I Blok I Rt. 004 Rw. 006 Kp. Minas barat Kec. Minas Kab. Siak.sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana Jo Perma No 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana Ringan dan denda dalam KUHPidana Sebesar Rp. 2.500.000.- (DuaJuta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/05/IX/2024/SPKT/ Polsek Minas/ Polres Siak/ Polda Riau, tanggal 10 September 2024 |