Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
100/Pid.C/2024/PN Sak PEBSIDO JABASER SIAHAAN JERI CARDO HUTAPEA Als JERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1142/IX/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERI CARDO HUTAPEA Als JERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa tersangka JERI CARDO HUTAPEA, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Ringan terhadap barang berupa 1 (satu) karung berondolan kelapa sawit milik Kebun Nenggala PT. Ivo Mas Tunggal, yang dilakukan sdr. JERI CARDO HUTAPEA yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib  di Blok A 18 Div 1 Kebun Nenggala Estate Desa Sam – Sam Kec. Kandis Kab. Siak

 

2.   Terhadap tersangka JERI CARDO HUTAPEA berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). 

 

3.   Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak.

Pihak Dipublikasikan Ya