Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.G/2025/PN Sak | taryana | 1.krisna mukti 2.kepala kampung tumang 3.camat siak |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2025/PN Sak | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 5.590.000.000,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) telah melakukan penyerobotang, pengrusakan dan pembakaran tanaman jenis jeruk sebanyak 74 batang , 6 batang aren , 7 batang pohon lengkeng , dan 385 batang tanaman sawit diatas lahan milik Penggugat; 2. Menyatakan Surat Para Penggugat sah dan berharga; 3. Menghukum Tergugat membayar semua kerugian materil sebesar Rp. 5.090.000.000,- ( lima milyar puluh juta rupiah ) ditambah dengan immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) maka jumlah keseluruhan nya sebesar Rp. 5.590.000.000,- ( lima milyar lima ratus Sembilan puluh juta rupiah ) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat ; 4. Menyatakan Para Turut Tergugat dapat menerima semua keputusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negri Siak, Dan Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi ; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini; 6. Menghukum Tergugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan perkara ini, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
SUBSIDAIR: Apabila Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Maka; Mohon Putusan yang Seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |