Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2024/PN Sak FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. IRHAM YASIR Bin (Alm) ISMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2169/L.4.17/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRHAM YASIR Bin (Alm) ISMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia terdakwa IRHAM YASIR pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di  Jalan Tol Pekanbaru Dumai KM. 44+650 Jalur B, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal duniaPerbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa IRHAM YASIR sebagai supir ingin menuju ke Pekanbaru dari daerah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner Nomor Plat BM 1528 PR dan membawa penumpang berjumlah 6 (enam) orang dengan posisi duduk depan disebelah Terdakwa sebagai supir adalah Sdr M RIDHO (MD), duduk ditengah Sdr RIO CANDRA, Sdr IRMA, dan Sdr M.ZYAN, dan duduk dibangku belakang Sdr JAMIAH, dan Sdr M.BAGAS. Pada saat itu Terdakwa berangkat dari rumah dan menjemput Sdr RIO beserta penumpang lain yang merupakan keluarganya di Bagan Batu, Rokan Hilir, lalu Terdakwa menjemput Sdr M. RIDHO (MD) di Perumnas, Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hiliir.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama penumpang lain di mobil Fortuner BM 1528 PR berangkat menuju pekanbaru, lalu saat di KM. 26 Terdakwa sempat berhenti untuk beristirahat selama 10 menit. Lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru melalui Jalan Tol Pekanbaru Dumai, kemudian pada tanggal 9 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB di KM 44+650 Jalur B, Kecamatan Kandis saat Terdakwa sedang mengemudikan mobilnya di kecepatan 80 Km/jam di posisi gigi 5 (lima) melihat ada cahaya lampu mobil dari arah belakang di jalur cepat tol, yang menyebabkan silau sehingga Terdakwa tidak melihat ada 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Dump Truck Tronton BM 8485 ZU didepannya, lalu Terdakwa langsung menabrak pada posisi bagian depan kiri mobil fortuner mengenai bagian belakang truk tersebut. Setelah kecelakaan tersebut Terdakwa keluar dari mobil melihat kondisi penumpang lainnya dan terhadap Sdr M. RIDHO meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan terhadap Sdr. M. RIO CANDRA meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit selama 6 (enam) hari, sedangkan terhadap Terdakwa dan penumpang lainnya menyebabkan luka-luka.
  • Bahwa akibat kecelakaan tersebut menyebabkan 2 orang yaitu Sdr M. RIDHO dan Sdr RIO CANDRA meninggal dunia dan terhadap Sdr IRMA, Sdr M. BAGAS, Sdr M. ZYAN, dan Sdr JAMIAH mengalami luka-luka dan terhadap 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner mengalami kerusakan pada bagian depan sebelah kiri akibat benturan dan terhadap 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Dump Truck Tronton BM 8485 ZU mengalami rusak pada bagian lampu belakang sebelah kanan kendaraan serta rusak pada spakbor belakang dan ban sebelah kanan mengalami kerusakan.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Klinik Kasih Ibu No. 008/KI/VER/A/2024 pada tanggal 9 Maret 2024 oleh Dokter pemeriksa Dr. Anita Adriani Siregar korban atas nama Muhammad Ridho diperoleh kesimpulan korban kecelakaan lalu lintas telah meninggal dunia, panjang badan  seratus enam puluh lima sentimeter, berat badan enam puluh kilogram, warna kulit sawo matang, gizi cukup, pada pemeriksaan luar ditemukan bagian kepala mengalami luka robek
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Klinik Kasih Ibu No. 010/KI/VER/A/2024 pada tanggal 9 Maret 2024 oleh Dokter pemeriksa Dr. Anita Adriani Siregar korban atas nama Rio Canda diperoleh kesimpulan korban kecelakaan lalu lintas telah meninggal dunia, panjang badan  seratus enam puluh lima sentimeter, berat badan lima puluh lima kilogram, warna kulit sawo matang, gizi cukup, pada pemeriksaan luar ditemukan bagian kepala mengalami luka robek, bagian dahi mengalami luka robek dan bagian leher mengalami cedera.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 01/SKK/KI/III/2024 KLINIK KASIH IBU pada tanggal 09 Maret 2024 oleh Dr. Anita Siregar Korban atas nama MUHAMMAD RIDHO telah meninggal dunia pada pukul 02.00 WIB pada tanggal 09 Maret 2024
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 02/UM-TU/509/RSUD/2024 RSUD ARIFIN ACHMAD pada tanggal 14 Maret 2024 oleh Dr. Novita, Sp. An. Korban atas nama RIO CANDRA telah meninggal dunia pada pukul 06.42 WIB pada tanggal 14 maret 2024

--------- Perbuatan terdakwa IRHAM YASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.--------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa IRHAM YASIR pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di  Jalan Tol Pekanbaru Dumai KM. 44+650 Jalur B, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas  dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barangPerbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa IRHAM YASIR sebagai supir ingin menuju ke Pekanbaru dari daerah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner Nomor Plat BM 1528 PR dan membawa penumpang berjumlah 6 (enam) orang dengan posisi duduk depan disebelah Terdakwa sebagai supir adalah Sdr M RIDHO (MD), duduk ditengah Sdr RIO CANDRA, Sdr IRMA, dan Sdr M.ZYAN, dan duduk dibangku belakang Sdr JAMIAH, dan Sdr M.BAGAS. Pada saat itu Terdakwa berangkat dari rumah dan menjemput Sdr RIO beserta penumpang lain yang merupakan keluarganya di Bagan Batu, Rokan Hilir, lalu Terdakwa menjemput Sdr M. RIDHO (MD) di Perumnas, Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hiliir.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama penumpang lain di mobil Fortuner BM 1528 PR berangkat menuju pekanbaru, lalu saat di KM. 26 Terdakwa sempat berhenti untuk beristirahat selama 10 menit. Lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru melalui Jalan Tol Pekanbaru Dumai, kemudian pada tanggal 9 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB di KM 44+650 Jalur B, Kecamatan Kandis saat Terdakwa sedang mengemudikan mobilnya di kecepatan 80 Km/jam di posisi gigi 5 (lima) melihat ada cahaya lampu mobil dari arah belakang di jalur cepat tol, yang menyebabkan silau sehingga Terdakwa tidak melihat ada 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Dump Truck Tronton BM 8485 ZU didepannya, lalu Terdakwa langsung menabrak pada posisi bagian depan kiri mobil fortuner mengenai bagian belakang truk tersebut. Setelah kecelakaan tersebut Terdakwa keluar dari mobil melihat kondisi penumpang lainnya dan terhadap Sdr M. RIDHO meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan terhadap Sdr. M. RIO CANDRA meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit selama 6 (enam) hari, sedangkan terhadap Terdakwa dan penumpang lainnya menyebabkan luka-luka.
  • Bahwa akibat kecelakaan tersebut menyebabkan 2 orang yaitu Sdr M. RIDHO dan Sdr RIO CANDRA meninggal dunia dan terhadap Sdr IRMA, Sdr M. BAGAS, Sdr M. ZYAN, dan Sdr JAMIAH mengalami luka-luka dan terhadap 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner mengalami kerusakan pada bagian depan sebelah kiri akibat benturan dan terhadap 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Dump Truck Tronton BM 8485 ZU mengalami rusak pada bagian lampu belakang sebelah kanan kendaraan serta rusak pada spakbor belakang dan ban sebelah kanan mengalami kerusakan.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Klinik Kasih Ibu No. 011/KI/VER/A/2024 pada tanggal 9 Maret 2024 oleh Dokter pemeriksa Dr. Anita Adriani Siregar korban atas nama Irma Septia Riani diperoleh kesimpulan korban kecelakaan lalu lintas panjang badan seratus lima puluh delapan centimeter, berat badan enam puluh kilogram, warna kulit sawo matang, gizi cukup, pada pemeriksaan luar ditemukan bagian pipi sebelah kanan bengkak, bagian gigi patah, pada bagian rahang bawah sebelah kanan adanya pergeseran pada tulang mandibula, dan rahang bawah sebelah kiri  adanya pergeseran tulang mandibula
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Klinik Kasih Ibu No. 009/KI/VER/A/2024 pada tanggal 9 Maret 2024 oleh Dokter pemeriksa Dr. Anita Adriani Siregar korban atas nama Jamiah diperoleh kesimpulan korban kecelakaan lalu lintas panjang badan seratus lima puluh lima centimeter, berat badan enam puluh lima kilogram, warna kulit sawo matang, gizi cukup, pada pemeriksaan luar ditemukan bagian kepala mengalami luka robek.

--------- Perbuatan terdakwa IRHAM YASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya