Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
303/Pid.Sus/2024/PN Sak | NINDY AXELLA, S.H. | PEDI PRANATA RITONGA Als. PEDI Als. BLEK bin SYAHFARUDIN RITONGA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 303/Pid.Sus/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3444 /L.4.17/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU ------------Bahwa Terdakwa PEDI PRANATA RITONGA Als PEDI Als BLEK Bin SYAHFARUDIN RITONGA (Alm), pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Hang Jebat No.99 RT.018 RW.005 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB Sdra EDRIZAL Als MARIO (masuk dalam daftar pencarian orang) menghubungi Terdakwa lalu bertanya tentang kabar Terdakwa melalui telpon ”apa kabar ang, ndak mau ang mengaleh lagi ?”, lalu Terdakwa menjawab ”bekolah bang awak kabari lagi”, kemudian Sdra EDRIZAL Als MARIO mengatakan ”oke blek, den tunggu kabar ang yo”, lalu Terdakwa menjawab ”ok bang””, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdra EDRIZAL Als MARIO tetapi tidak diangkatnya yang mana Terdakwa menelponnya untuk bertanya soal tawarannya untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu lagi, dan sekira pukul 15.00 WIB tiba-tiba Sdra EDRIZAL Als MARIO menelpon Terdakwa dan bertanya ”ngapa ang nelpon den”, lalu Terdakwa menjawab ”ndak ada bang, aku nanya yang tadi abang bilang”, kemudian Sdra EDRIZAL Als MARIO bertanya kepada Terdakwa ”oh, masih mau ang galeh”, lalu Terdakwa menjawab ”masih niyo lah bang”, kemudian Sdra EDRIZAL Als MARIO menjawab ”bekolah abang kabari, punyo abang masih kosong”, lalu Terdakwa menjawab ”ya bang, awak tunggu kabarnya bang”, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIB Sdra EDRIZAL Als MARIO menelpon Terdakwa dan mengatakan ”jadi ang blek, iko lah ado punya abang”, lalu Terdakwa menjawab ”jadilah bang”, kemudian Sdra EDRIZAL Als MARIO mengatakan ”beko di proses yo”, lalu Terdakwa menjawab ”ok bang”, lalu sekira pukul 10.00 WIB Sdra EDRIZAL Als MARIO kembali menelpon Terdakwa dan mengatakan ”blek, ang standby, jam 11 ang jemputlah buah tu”, lalu Terdakwa menjawab ”ok bang”, dan sekira pukul 10.30 WIB Sdra EDRIZAL Als MARIO kembali menelpon Terdakwa dan mengatakan ”blek, jam 11 siang ang ambil buah tu dibelakang SMA 1 Kilo 7 yo, ang cari disitu dibungkus isolasi hitam dibawah tiang listrik PLN nomor 2 dibelakang SMA 1, setengah kantong yo” lalu Terdakwa menjawab ”yo bang”, dan sekira pukul 10.50 WIB Terdakwa langsung pergi ke SMA 1 Tualang kilometer 7 lalu sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut sesuai yang dikatakan oleh Sdra EDRIZAL Als MARIO dan setelah Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwapun tidak ada menghubungi Sdra EDRIZAL Als MARIO kembali, selanjutnya Terdakwa langsung membawa pulang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan sesampainya Terdakwa dirumah kemudian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipaket-paketan atau dicak menjadi paket kecil sebanyak 21 paket dengan harga masing-masing paket Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), sedangkan sisanya sebanyak 1 paket dari paket setengah kantong tersebut Terdakwa simpan untuk stok pakai ataupun untuk stok menambah apabila ada orang yang mau membeli paket Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan paket Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah). Kemudian saat Terdakwa sedang duduk main handphone, kemudian Saksi HENDRI NALDO bersama Saksi REFI RONAL (masing-masing merupakan anggota kepolisian Polsek Tualang) beserta rekan mengamankan Terdakwa, sedangkan rekan lainnya mencari rumah Pak RT dikarenakan rumah tersebut hendak di geledah, kemudian sekira jam 17.00 WIB Saksi NAZIR selaku ketua RT setempat tiba dirumah Terdakwa dan memberitahukan akan menggeledah rumah Terdakwa karena diduga sebagai tempat penyimpanan Narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik asoi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih bening ukuran besar didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip sedang warna putih bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 21 (dua puluh satu) plastik klip kecil warna putih bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) potongan pipet warna putih bening kombinasi garis warna kuning sepanjang ± 10 cm berbentuk sendok, 1 (satu) potongan pipet warna putih bening sepanjang ± 7 cm berbentuk sendok yang semuanya ditemukan dalam lipatan sepotong terpal warna putih dibelakang rumah yang ditempati Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP android merk Oppo A57 warna Silver kehijauan dengan silikon terpasang warna coklat tua dari tangan Terdakwa yang digunakan sebagai sarana komunikasi Terdakwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik barang bukti tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 195/BB/VII/14328.00/2024 pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh FEBRILIANTY selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 1 (Satu) bungkus plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip putih bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 4.41 gram, dan berat bersih 1.81 gram, dengan perincian sebagai berikut : 1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1.81 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU. 2. 23 (Dua Puluh Tiga) plastik pembungkus shabu dengan berat 2.6 gram sebagai pembungkus barang bukti di Persidangan. Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB: 1829/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI pangkat Inspektur Polisi Satu NRP.67060189 Jabatan sebagai Ps. Kasubbag Renmi pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Pemeriksaan yaitu: 1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik Pegadaian berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,81 gram diberi nomor barang bukti 2790/2024/NNF. Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa PEDI PRANATA RITONGA Als PEDI Als BLEK Bin SYAHFARUDIN RITONGA. Dengan hasil pemeriksaan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: - 2790/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tersebut.
----------Bahwa perbuatan Terdakwa PEDI PRANATA RITONGA Als PEDI Als BLEK Bin SYAHFARUDIN RITONGA (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU KEDUA ------------Bahwa Terdakwa PEDI PRANATA RITONGA Als PEDI Als BLEK Bin SYAHFARUDIN RITONGA (Alm), pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Hang Jebat No.99 RT.018 RW.005 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman“,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa berawal ketika Saksi HENDRI NALDO bersama dengan Saksi REFI RONAL (masing-masing merupakan Personil Polsek Tualang) beserta Tim Polsek Tualang mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar Agen atau Pangkalan Gas di Jalan Hang Jebat sering dijadikan tempat transaksi narkotika karena disekitar lokasi tersebut sering disinggahi orang luar yang tidak tahu dari daerah mana antara jam 16.00 WIB sampai 23.00 WIB dan masyarakat juga mengatakan ada rumah petak tiga atau petak empat dibelakang tukang jahit sering disinggahi oleh orang-orang tak dikenal dan bukan warga tempatan, sehingga warga mencurigai bahwa rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika, dengan adanya informasi tersebut Saksi HENDRI NALDO bersama dengan Saksi REFI RONAL beserta Tim Polsek Tualang melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tualang, kemudian Kanit Reskrim memberi perintah untuk dipantau terlebih dahulu menjelang mendapat perintah dari Kapolsek Tualang, kemudian sekira jam 16.30 WIB Saksi HENDRI NALDO bersama dengan Saksi REFI RONAL beserta Tim Polsek Tualang mendapat perintah dari Kanit Reskrim Polsek Tualang untuk segera berkumpul dan mengawasi lokasi rumah tersebut yang mana Kapolsek Tualang memberi perintah kepada Kanit Reskrim segera digrebek rumah petak tersebut, dengan adanya perintah tersebut Saksi HENDRI NALDO bersama dengan Saksi REFI RONAL beserta Tim Polsek Tualang langsung menuju ke Jalan Hang Jebat lalu melihat rumah petak tiga dibelakang tukang jahit salah satu rumah bagian tengah Nomor 99 yang disewa oleh Terdakwa, kemudian Saksi HENDRI NALDO bersama dengan Saksi REFI RONAL beserta Tim Polsek Tualang melihat pintu rumah sedikit terbuka dan langsung masuk kedalam rumah lalu melihat Terdakwa sedang duduk main handphone, kemudian Saksi HENDRI NALDO bersama Saksi REFI RONAL mengamankan Terdakwa, sedangkan rekan lainnya mencari rumah Pak RT dikarenakan rumah tersebut hendak di geledah, kemudian sekira jam 17.00 WIB Saksi NAZIR selaku ketua RT setempat tiba dirumah Terdakwa dan memberitahukan akan menggeledah rumah Terdakwa karena diduga sebagai tempat penyimpanan Narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik asoi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih bening ukuran besar didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip sedang warna putih bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 21 (dua puluh satu) plastik klip kecil warna putih bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) potongan pipet warna putih bening kombinasi garis warna kuning sepanjang ± 10 cm berbentuk sendok, 1 (satu) potongan pipet warna putih bening sepanjang ± 7 cm berbentuk sendok yang semuanya ditemukan dalam lipatan sepotong terpal warna putih dibelakang rumah yang ditempati Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP android merk Oppo A57 warna Silver kehijauan dengan silikon terpasang warna coklat tua dari tangan Terdakwa yang digunakan sebagai sarana komunikasi Terdakwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik barang bukti tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 195/BB/VII/14328.00/2024 pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh FEBRILIANTY selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 1 (Satu) bungkus plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip putih bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 4.41 gram, dan berat bersih 1.81 gram, dengan perincian sebagai berikut : 1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1.81 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU. 2. 23 (Dua Puluh Tiga) plastik pembungkus shabu dengan berat 2.6 gram sebagai pembungkus barang bukti di Persidangan. Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB: 1829/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI pangkat Inspektur Polisi Satu NRP.67060189 Jabatan sebagai Ps. Kasubbag Renmi pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Pemeriksaan yaitu: 1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik Pegadaian berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,81 gram diberi nomor barang bukti 2790/2024/NNF. Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa PEDI PRANATA RITONGA Als PEDI Als BLEK Bin SYAHFARUDIN RITONGA. Dengan hasil pemeriksaan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: - 2790/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
----------Bahwa perbuatan Terdakwa PEDI PRANATA RITONGA Als PEDI Als BLEK Bin SYAHFARUDIN RITONGA (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |