Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
282/Pid.Sus/2025/PN Sak | 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH 2.MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H. |
JOSUA RONALDO SIMBOLON Als APEK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 282/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2823 /L.4.17/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa JOSUA RONALDO SIMBOLON Als APEK bersama-sama dengan Saksi ARIF WAHYUDI HUTAPEA dan Saksi GOM GOM TUA N pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Balak, Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa JOSUA RONALDO SIMBOLON Als APEK bersama-sama dengan Saksi ARIF WAHYUDI HUTAPEA dan Saksi GOM GOM TUA N pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Balak, Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa JOSUA RONALDO SIMBOLON Als APEK bersama-sama dengan Saksi ARIF WAHYUDI HUTAPEA dan Saksi GOM GOM TUA N pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Balak, Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |