Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
365/Pid.Sus/2024/PN Sak | FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. | LAMUDDIN SIREGAR Als. REGAR bin SAFARUDDIN SIREGAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 365/Pid.Sus/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4069/L.4.17/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: -------------- Bahwa Terdakwa LAMUDDIN SIREGAR ALIAS REGAR BIN SAFARUDIN SIREGAR pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan KM 15 Kampung Libo, Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumahnya bertempat di Waduk KM. 15 Dusun Tembusu Kampung Libo Jaya, Kec. Kandis, Kab. Siak, Terdakwa menghubungi Sdr MANALU (DPO) melalui whatsapp dan mengabari paket narkotika jenis shabu miliknya sudah habis, lalu dijawab Sdr MANALU besok paket shabu akan diantar. Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa dihubungi Sdr MANALU dan mengabari paket shabu sudah sampai dan akan diantar oleh temannya. Lalu sekira pukul 10.45 WIB Terdawa dihubungi Sdr MANALU mengabarkan rekannya sudah sampai di Kampung Libo Jaya, Kandis. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa bertemu dengan rekan Sdr MANALU yang tidak dikenali di pinggir jalan KM 15 Kampung Libo, Jaya, Kec. Kandis, Kab. Siak, dan diserahkan plastik warna hitam berisi paket shabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi kerumah dan menyimpan paket shabu tersebut di dalam rumah. - Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa memecahkan paket shabu yang dibeli menjadi 26 (dua puluh enam) paket dan berencana menjual paket shabu tersebut. Lalu pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB berdasarkan pengembangan dari anggota polisi Polres Siak dilakukan penangkapan dan penggeledahan di belakang rumah Terdakwa dan ditemukan wadah warna hitam yang berisi 26 (dua puluh enam) paket shabu yang disimpan didalam jok sepeda motor merk Revo, uang senilai Rp. 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), dan handphone pada diri Terdakwa. Pada rumah Terdakwa ditemukan 2 (dua) buah pipet yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) pack plastik klip didalam kamar Terdakwa. Atas perbuatan tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali menjual paket narkotika jenis shabu dan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 041/BB/IV/14329.00/ 2024 tanggal 15 Juli 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Perawang, yang ditandatangani oleh MUHAMMAD NUZUL selaku Pengelola Unit, diperoleh keterangan sebagai berikut: Telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : • 26 (dua puluh) bungkus paket diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,72 gram Dengan perincian sebagai berikut 1. Barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,44 gram (empat koma empat puluh empat) gram, untuk bahan pemeriksaan di Labforensik Polri Polda RIAU. 2. 26 (dua puluh) enam paket pembungkus shabu dengan berat 2,28 gram (dua koma dua puluh delapan gram) gram sebagai pembungkus barang bukti - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1724/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Pekanbaru dan ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Reza Kola, S.T., M.T., M. Eng serta Pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini bahwa contoh barang bukti yang dikirim oleh Polres Siak atas nama LAMUDDIN SIREGAR ALS REGAR BIN SAFARUDDIN SIREGAR diperoleh kesimpulan: barang bukti Nomor: 2612/2024/NNF berisikan kristal warna putih mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Nomor: 2613/2024/NNF berupa Urine milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika - Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari yang berwenang dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.------------- ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------
ATAU
KEDUA: -------------- Bahwa Terdakwa LAMUDDIN SIREGAR ALIAS REGAR BIN SAFARUDIN SIREGAR pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Waduk KM. 15 Dusun Tembusu Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,, atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili, Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa memecahkan paket shabu yang dibeli menjadi 38 (tiga puluh delapan) paket dan menjual paket shabu tersebut. Lalu pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB berdasarkan pengembangan dari anggota polisi Polres Siak dilakukan penangkapan dan penggeledahan di belakang rumah Terdakwa dan ditemukan wadah warna hitam yang berisi 26 (dua puluh enam) paket shabu yang disimpan didalam jok sepeda motor merk Revo, uang senilai Rp. 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), dan handphone pada diri Terdakwa. Pada rumah Terdakwa ditemukan 2 (dua) buah pipet yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) pack plastik klip didalam kamar Terdakwa. Atas perbuatan tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali menjual paket narkotika jenis shabu dan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 041/BB/IV/14329.00/ 2024 tanggal 15 Juli 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Perawang, yang ditandatangani oleh MUHAMMAD NUZUL selaku Pengelola Unit, diperoleh keterangan sebagai berikut: Telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : • 26 (dua puluh) bungkus paket diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,72 gram Dengan perincian sebagai berikut 3. Barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,44 gram (empat koma empat puluh empat) gram, untuk bahan pemeriksaan di Labforensik Polri Polda RIAU. 4. 26 (dua puluh) enam paket pembungkus shabu dengan berat 2,28 gram (dua koma dua puluh delapan gram) gram sebagai pembungkus barang bukti - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1724/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Pekanbaru dan ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Reza Kola, S.T., M.T., M. Eng serta Pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini bahwa contoh barang bukti yang dikirim oleh Polres Siak atas nama LAMUDDIN SIREGAR ALS REGAR BIN SAFARUDDIN SIREGAR diperoleh kesimpulan: barang bukti Nomor: 2612/2024/NNF berisikan kristal warna putih mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Nomor: 2613/2024/NNF berupa Urine milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika - Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut tidak memiliki izin dari yang berwenang dan tidak dilengkapi suratsurat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.- - --------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |