1. Bahwa tersangka RAJI Als RAJI Bin JEMA (Alm), telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 06.00 Wib, di Devisi IV Perkebunan Nenggala PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama dengn rekannya Sdr YONO dan Sdr EDI dan barang yang ambil berupa 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni dan sepeda motor merupakan alat dan sarana yang digunakan oleh pelaku.
2. Terhadap tersangka RAJI Als RAJI Bin JEMA (Alm) (Alm) berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana Jo Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). |