Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Jual Beli tanah dan Bangunan rumah antara Tergugat I SURYA KUSUMA dengan Tergugat II (ic. SUNARWAN) yang telah ditandatangani surat perjanjian jual beli tertanggal 21 Mei 2020 dengan letak tanah dan bangunannya di Jalan sembilan nomor 5 kompleks Perumahan Indah Kiat Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, sah dan berkekuatan hukum tetap .
- Menyatakan sah secara hukum Jual Beli tanah dan Bangunan rumah antara Tergugat II (ic. SUNARWAN) dengan Penggugat (ic. Fitra Tanjung) yang telah ditandatangani surat perjanjian jual beli tertanggal 5 Desember 2023 dengan letak tanah dan bangunannya di Jalan sembilan nomor 5 kompleks Perumahan Indah Kiat Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, sah dan berkekuatan hukum tetap .
- Menyatakan surat keterangan perjanjian jual beli tanah dan bangunan rumah tertanggal 21 Mei 2020 antara Tergugat I SURYA KUSUMA dengan Tergugat II (ic. SUNARWAN) serta surat keterangan perjanjian Jual Beli tertanggal 5 Desember 2023 antara Penggugat (ic. Fitra Tanjung) dengan Tergugat II (ic. Sunarwan) sah dan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah secara hukum kepemilikan sebidang Tanah dan Bangunan rumah atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1137 Desa Tualang Tahun 2002 atas nama SURYA KUSUMA menjadi milik Penggugat (Fitra Tanjung);
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan Hak Balik Nama atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1137 Desa Tualang yang semula atas nama SURYA KUSUMA menjadi atas nama fitra tanjung;
- Memerintahkan Turut Tergugat (KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIAK) untuk segera mencatat Peralihan Hak Balik Nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 1137 Desa Tualang Tahun 2002 yang semula atas nama SURYA KUSUMA menjadi atas nama FITRA TANJUNG, setelah Penggugat mengajukan permohonan peralihan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Siak;
- Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequed et bono); |