Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2024/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H 1.KASIRIN Alias KASIRIN Bin SIDIK
2.SYUYANTO Alias BADOL Bin SIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2079 /L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASIRIN Alias KASIRIN Bin SIDIK[Penahanan]
2SYUYANTO Alias BADOL Bin SIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa I KASIRIN Alias KASIRIN Bin SIDIK bersama-sama dengan Terdakwa II SYUYANTO Alias BADOL Bin SIDI pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 23.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sepakat Rt.001 Rw.002 Dusun Lestari I Kampung Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I KASIRIN Alias KASIRIN Bin SIDIK bersama-sama dengan Terdakwa II SYUYANTO Alias BADOL Bin SIDI pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 23.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sepakat Rt.001 Rw.002 Dusun Lestari I Kampung Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:  --

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya