Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
351/Pid.Sus/2024/PN Sak | NINDY AXELLA, S.H. | HARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ASMAYADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 351/Pid.Sus/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-2602/L.4.17.3/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU ------------Bahwa Terdakwa HARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ASMAYADI, pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Pinggir Kampung Buantan Lestari Kec. Bungaraya Kab. Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa dan Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG mengatakan kepada Terdakwa“dimana lek ada gak” lalu Terdakwa menjawab “ada” lalu Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG mengatakan kepada Terdakwa “aku mau ngambil Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)” lalu Terdakwa menyuruh Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG untuk datang ke dam 1 dan Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG langsung menemui Terdakwa ditempat tersebut, lalu Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG pulang sekitar pukul 22.00 WIB dan kemudian Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG ditelfon oleh Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang menyuruh Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG untuk membelikan narkotika jenis shabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) rupiah, lalu Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG menyuruh Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO untuk datang ke Simpang 4 Paket C kemudian sekitar ± 20 (dua puluh) menit kemudian Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO datang menjumpai Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG, lalu Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG mengambil uang dari Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan kemudian Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG menelfon Terdakwa “lek gimana ada gak” lalu Terdakwa mengatakan “ada tinggal paket Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan paket Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)” lalu Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG mengatakan kepada Terdakwa “jemput dimana” lalu Terdakwa menjawab “orang yang melempar 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut di Kampung Buantan Besar Kec. Siak Kab. Siak” dan kemudian Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG pergi sendiri menjemput narkotika jenis shabu tersebut ke Kampung Buantan Besar Kec. Siak Kab. Siak dan Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG mendapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut sudah di letakkan di pinggir jalan Kampung Buantan Besar Kec. Siak Kab. Siak, lalu setelah itu Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG kembali menjumpai Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO ke Simpang 4 Paket C dan kemudian Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO dan memberikan sisa uang pembelian sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO, selanjutnya setelah itu Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO langsung pergi ke Kampung Buantan Lestari dan kemudian sekitar pukul 03.00 WIB ada yang menggedor pintu rumah Terdakwa lalu Terdakwa membukakan pintu dan Terdakwa diamankan oleh Saksi ADE RACHMAD SYAHPUTRA dan Saksi CHARLOS (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Polsek Bunga Raya) beserta rekan dan sesaat sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sudah diamankan terlebih dulu Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO dan Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap Saksi RIAN KRISDIANTO dengan disaksikan oleh Saksi AKIM DARNO Als AKIN Bin (alm) SWITO selaku ketua RW setempat tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga-tiga) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang ditemukan dikantong baju Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tissu warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Sony Experia warna Gold dan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Verza warna hitam list biru putih dengan Nomor Polisi BM 4512 YL, kemudian dilakukan pengembangan terhadap Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO dan Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO mengakui bahwa 2 (Dua) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG, kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG dan Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG mengakui bahwa benar 2 (Dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO adalah benar miliknya yang ia jual kepada Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang ia peroleh dari Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) unit handphone merk Oppo A58 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 tidak ada body cap samping kiri kanan dan tidak dilengkapi dengan nomor polisi, kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa 2 (Dua) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang ia jual kepada Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian dilakukan penggeledah terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17k warna silver, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO dan Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bunga Raya guna proses pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 085/BB/VII/14329.00/2024 pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom. selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Unit Perawang , telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.33 gram dan berat bersih 0.17 gram, dengan perincian sebagai berikut : 1. Barang bukti diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.17 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di Laboratories Forensik Polda Riau; 2. 2 (dua) bungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.16 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di persidangan. Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB: 1608/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI pangkat Inspektur Polisi Satu NRP.67060189 Jabatan Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan pemeriksaan yaitu: 1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian yang berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.17 gram diberi nomor barang bukti 2436/2024/NNF. 2. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : a. 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 50 ml merupakan milik Terdakwa HARIANTO ALS ANTO BIN (ALM) ASMAYADI, diberi nomor barang bukti 2437/2024/NNF. b. 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 50 ml merupakan milik Terdakwa DEDEK SYAHPUTRA ALS PUTRA BIN SUGENG, diberi nomor barang bukti 2438/2024/NNF. c. 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 50 ml merupakan milik Terdakwa RIAN KRISDIANTO ALS RIAN BIN AGUS SUYATNO, diberi nomor barang bukti 2439/2024/NNF. Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa RIAN KRISDIANTO ALS RIAN BIN AGUS SUYATNO, Saksi DEDEK SYAHPUTRA ALS PUTRA BIN SUGENG dan Saksi HARIANTO ALS ANTO BIN (ALM) ASMAYADI. Dengan kesimpulan: - 2436/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - 2437/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - 2438/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - 2439/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tersebut.
----------Bahwa perbuatan Terdakwa HARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ASMAYADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU KEDUA ------------Bahwa Terdakwa HARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ASMAYADI, pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Pinggir Kampung Buantan Lestari Kec. Bungaraya Kab. Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa berawal ketika Saksi ADE RACHMAD SYAHPUTRA HRP bersama-sama dengan Saksi CHARLOS, S.H. (masing-masing merupakan Anggota Kepolisian Polsek Bungaraya) beserta rekan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Pinggir Kampung Buantan Lestari Kec. Bungaraya Kab. Siak, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Saksi ADE RACHMAD SYAHPUTRA HRP bersama-sama dengan Saksi CHARLOS,S.H beserta rekan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan kemudian dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO dengan disaksikan oleh Saksi AKIM DARNO Als AKIN Bin (alm) SWITO selaku ketua RW setempat tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga-tiga) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang ditemukan dikantong baju Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tissu warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Sony Experia warna Gold dan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Verza warna hitam list biru putih dengan Nomor Polisi BM 4512 YL, kemudian dilakukan pengembangan terhadap Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO dan Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO mengakui bahwa 2 (Dua) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG dan Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG mengakui bahwa benar 2 (Dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO adalah benar miliknya yang ia jual kepada Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang ia peroleh dari Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) unit handphone merk Oppo A58 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 tidak ada body cap samping kiri kanan dan tidak dilengkapi dengan nomor polisi, kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa 2 (Dua) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang ia jual kepada Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian dilakukan penggeledah terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17k warna silver, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi RIAN KRISDIANTO Als RIAN Bin AGUS SUYATNO dan Saksi DEDEK SYAHPUTRA Als PUTRA Bin SUGENG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bunga Raya guna proses pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 085/BB/VII/14329.00/2024 pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom. selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Unit Perawang , telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.33 gram dan berat bersih 0.17 gram, dengan perincian sebagai berikut : 1. Barang bukti diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.17 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di Laboratories Forensik Polda Riau; 2. 2 (dua) bungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.16 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di persidangan. Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB: 1608/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI pangkat Inspektur Polisi Satu NRP.67060189 Jabatan Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan pemeriksaan yaitu: 1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian yang berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.17 gram diberi nomor barang bukti 2436/2024/NNF. 2. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : a. 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 50 ml merupakan milik Terdakwa HARIANTO ALS ANTO BIN (ALM) ASMAYADI, diberi nomor barang bukti 2437/2024/NNF. b. 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 50 ml merupakan milik Terdakwa DEDEK SYAHPUTRA ALS PUTRA BIN SUGENG, diberi nomor barang bukti 2438/2024/NNF. c. 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 50 ml merupakan milik Terdakwa RIAN KRISDIANTO ALS RIAN BIN AGUS SUYATNO, diberi nomor barang bukti 2439/2024/NNF. Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa RIAN KRISDIANTO ALS RIAN BIN AGUS SUYATNO, Saksi DEDEK SYAHPUTRA ALS PUTRA BIN SUGENG dan Saksi HARIANTO ALS ANTO BIN (ALM) ASMAYADI. Dengan kesimpulan: - 2436/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - 2437/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - 2438/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - 2439/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut. ----------Bahwa perbuatan Terdakwa HARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ASMAYADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |