Dakwaan |
Bahwa terdakwa JEKY ARNOL HASUGIAN pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 11.46 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di jalan Lintas Perawang – Minas Km.39 Desa Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 06.46 Wib terdakwa berangkat dari rumah makan sorek dengan mengemudikan satu unit mobil Hino Tengki Tronton dengan nomor Polisi BK 9968 EL berwarna hijau sedangkan tengki berwarna putih merah yang bermuatan CPO menuju Dumai.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 11.46 Wib bertempat di jalan Lintas Perawang – Minas Km.39 Desa Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit mobil hino tengki tronton BK 9968 EL yang terdakwa kemudikan dengan satu unit motor Honda beat BM 6820 YZ yang dikemudikan oleh ANGGUN TRI MULYA, NAYLA MALIKA PUTRI dan SANIA KAYLA PUTRI.
- Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi karena pada saat tikungan kekiri terdakwa melebar ke jalur sebelah kanan jalan dan dari arah berlawanan dumai menuju perawang datang satu unit motor Honda beat BM 6820 YZ yang dikemudikan oleh ANGGUN TRI MULYA, NAYLA MALIKA PUTRI dan SANIA KAYLA PUTRI sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
- Bahwa satu unit mobil Hino Tengki Tronton dengan nomor Polisi BK 9968 EL yang dikemudikan oleh terdakwa adalah milik PT.TJP (Trans Jaya Pratama) dan pada saat kecelakaan lalu lintas terjadi mobil tersebut berkecepatan 80 KM / Jam dengan kondisi jalan yaitu turunan dan tikungan kekiri dari arah perawang dan jalan semenisasi.
- Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban yang mengendarai satu unit motor Honda beat BM 6820 YZ atas nama ANGGUN TRI MULYA, NAYLA MALIKA PUTRI dan SANIA KAYLA PUTRI meninggal dunia, sesuai dengan :
- Visum et Repertum Puskesmas Minas nomor : 445/PKM.Mn-TU/III/2024/323 tanggal 16 Maret 2024 atas nama ANGGUN TRI MULYA yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa atas nama dr. MUHAMMAD ANGGO NIP.19920119 202012 1 005 dengan kesimpulan ”pada pemeriksaan jenazah perempuan berusia empat belas tahun ini didapatkan hasil pemeriksaan yaitu, terdapat luka lecet pada wajah, lecet dan memar pada dada dan perut, luka terbuka pada paha kiri, lutut kiri dan perbatasan perut dengan paha kanan. Teraba patah tulang tertutup pada tulang iga dan patah tulang terbuka pada paha kiri”.
- Visum et Repertum Puskesmas Minas nomor : 445/PKM.Mn-TU/III/2024/324 tanggal 16 Maret 2024 atas nama NAYLA MALIKA PUTRI yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa atas nama dr. MUHAMMAD ANGGO NIP.19920119 202012 1 005 dengan kesimpulan ”pada pemeriksaan jenazah perempuan berusia sembilan tahun ini didapatkan hasil pemeriksaan yaitu, terdapat luka terbuka pada kepala, paha kiri dan paha kiri belakang. Terdapat luka lecet dan memar pada tangan kanan dan tungkai bawah kanan. Bagian tungkai kiri terpisah dan teraba patah pada tulang panggul pasien”.
- Visum et Repertum Puskesmas Minas nomor : 445/PKM.Mn-TU/III/2024/322 tanggal 16 Maret 2024 atas nama SANIA KAYLA PUTRI yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa atas nama dr. MUHAMMAD ANGGO NIP.19920119 202012 1 005 dengan kesimpulan ”pada pemeriksaan jenazah perempuan berusia sembilan tahun ini didapatkan hasil pemeriksaan yaitu, terdapat luka terbuka pada kepala, dan luka lecet yang disertai memar pada pundak kanan”.
- Bahwa barang bukti yang disita dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu 1 (Satu) unit Mobil Hino Tangki tronton CPO BK 9968 EL; 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat BM 6820 YZ; 1 (Satu) lembar SIM Golongan BII Umum An. Jeky Arnol Hasugian.
Perbuatan terdakwa JEKY ARNOL HASUGIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |