Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
45/Pid.C/2024/PN Sak | PEBSIDO JABASER SIAHAAN | 1.IRMA YUNITA Als IRMA Binti HAMAN ABDI Alm 2.ERMAWATI Als ERMA Binti AMIR MAHADI Alm |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 45/Pid.C/2024/PN Sak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/509/V/RES.1.8/2024 | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa tersangka IRMAYUNITA dan REMWATI, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 17.20 Wib, di Devisi IV Perkebunan Libo PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama dan barang yang ambil berupa 2 (dua) krung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni merupakan alat yang digunakan oleh pelaku beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa nopol yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi.
2. Terhadap tersangka IRMA YUNITA dan ERMWATI berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |