Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
102/Pid.B/2024/PN Sak | DENDY NURFAJRI, S.H | 1.OTONIUS HALAWA Alias TONI 2.JULIASA HALAWA Alias JULI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
Nomor Perkara | 102/Pid.B/2024/PN Sak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1187/L.4.17/Eoh.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa I OTONIUS HALAWA Alias TONI dan terdakwaII JULIASA HALAWA Alias JULI pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, sekira pukul 12.10 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di KM.11 Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa I OTONIUS HALAWA Alias TONI dan terdakwa II JULIASA HALAWA Alias JULI pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, sekira pukul 12.10 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di KM.11 Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
disupiri oleh Sdr. RESTU ANGGER (DPO). Setelah bak mobil terisi penuh kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. RESTU ANGGER (DPO) tidak membawa buah kelapa sawit tersebut ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PTPN IV Regional III melainkan keluar dari areal PTPN IV Regional III menuju Peron milik saksi TRISNAWATI yang beralamat di KM. 11 Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, sesampainya di PERON milik saksi TRISNAWATI, Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. RESTU ANGGER (DPO) langsung menurunkan TBS (Tandan Buah Segar), selanjutnya sekira pukul 12.10 wib pada saat Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. RESTU ANGGER (DPO) sedang menurunkan TBS (Tandan Buah Segar), Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh Saksi JAMIN GINTING, Saksi KUAT SANTOSO dan Saksi USMAN SIREGAR yang merupakan petugas keamanan PTPN IV Regional III Sei Buatan sementara Sdr. RESTU ANGGER (DPO) melarikan diri.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |