Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2020/PN Sak 1.Wan Mashuri
2.WAN MAHSURI
1.PT. PALUH INDAH
2.TAUFIK ERMAN
3.MUKLIS, SH
4.TAUFIQ ERMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2020/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wan Mashuri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr,Fahmi, SH., MH. , Khairul Saleh, SH., MH. ,Wan Mashuri
Tergugat
NoNama
1PT. PALUH INDAH
2TAUFIK ERMAN
3MUKLIS, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menghukum dan Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun juga tidak melakukan Perbuatan Hukum apapun ( status quo ) dan menghentikan proyek yang sedang dikerjakan oleh Tergugat I beserta Kerjasama Operasi ( KSO )/ anak perusahaan PT.Paluh Indah sampai dengan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Canservatoir Beslag ) yang telah dilakukan.
  3. Menyatakan para Tergugat( Tergugat I, II dan III ) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Membatalkan dan menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) para Tergugat pada tanggal 20 Agustus 2018 berikut Akta Notaris yang dibuat yaitu akta no 72 tanggal 31 Agustus 2018. Dan menyatakan tidak sah RUPSLB tanggal 12 November 2019 yang dicatatkan di dalam Akta  Notaris No.12 tanggal 12 November 2019.
  5. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan keadaan seperti semula sebelum diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) para Tergugat tanggal 20 Agustus 2018 yaitu sebagai Komisaris dan pemegang saham Tergugat I.
  6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebagai berikut :
  1. Saham yang dimiliki Penggugat berjumlah 276 lembar saham senilai Rp.276.000.000. ( dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah ). Yang dialihkan tanpa ada kompensasi / pembayaran kepada Penggugat.
  2. Gaji sebagai komisaris yang tidak dibayarkan sejak bulan Agustus 2014 s/d bulan Februari 2020 sebesar Rp.10.000.000. ( sepuluh juta rupiah) / bulan = 67 bulan X Rp.10.000.000. = Rp. 670.000.000. ( enam ratus tujuh puluh juta rupiah ).
  3. Deviden / keuntungan sebagai pemegang saham diakhir tahun dengan rata-rata keuntungan Rp.3.000.000.000. ( tiga milyar  rupiah )

-Dibagi 276 lembar saham ( 75 % ) saham diperoleh = Rp. 2.250.000.000. X 6 tahun = Rp. 13.500.000.000. ( tiga belas milyar lima ratus juta rupiah ).

Jumlah Total Kerugian Materil adalah :

Rp. 276.000.000.

Rp. 670.000.000.

Rp. 13.500.000.000. +

Rp. 14.446.000.000.

( empat belas milyar empat ratus empat puluh enam juta rupiah ).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000. ( lima milyar rupiah ).
  2. Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( vit voerbaar bij voerad ) walaupun terdapat upaya hukum Verzet, Banding, dan Kasasi atau Upaya Hukum Lainnya.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsum ) sebesar Rp. 1.000.000. ( satu juta rupiah ) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakn putusan aquo.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak