Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Sak MEWA RISKA BR MANULLANG Kepala Kepolisian Sektor Minas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MEWA RISKA BR MANULLANG
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Minas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth :

KETUA PENGADILAN NEGERI SIAK.

Di –

 

SIAK SRI INDRAPURA

 

Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Dengan Hormat,

 

         Yang bertandatangan dibawah ini :

Syaidina Amsyah, SH dan Muhammad Zamen, SH . Pekerjaan pada ‘‘ KANTOR HUKUM AMELTA LAW OFFICE  ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM ’’, berkantor di JL. Istiqomah No.39 Km.  6 Perawang , Kecamatan Tualang , Kabupaten Siak , Provinsi Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Juli 2020, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

 

Nama

:

MEWA RISKA BR MANULLANG

Tempat/Tgl Lahir

:

Janji Maria , 19 Mei 1983

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Agama

:

Kristen

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

JL.Kijang Putih , RT.012 / RW.009 , Kelurahan Karya Indah , Kecamatan Tapung

 

         Dengan ini Pemohon Praperadilan mengajukan permintaan pemeriksaan Permohonan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura terhadap : KEPALA KEPOLISIAN RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SIAK Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MINAS , beralamat  di  Kantor Kepolisian Sektor Minas Jalan Yos Sudarso KM.31 Kec. Minas, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN;

 

          Bahwa untuk selanjutnya Pemohon Praperadilan disebut juga Pemohon, dan Termohon Praperadilan disebut juga Termohon;

 

          Bahwa adapun yang menjadi pokok permasalahan Pemohon mengajukan permintaan pemeriksaan Permohonan Praperadilan terhadap Termohon adalah ‘‘ TENTANG TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA DAN PENANGKAPAN SERTA PENAHANAN ATAS DIRI PEMOHON YANG DI LAKUKAN OLEH TERMOHON ’’ ;

Pihak Dipublikasikan Ya