Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2024/PN Sak PEBSIDO JABASER SIAHAAN JHONSON SIMATUPANG Als TUPANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/305/IV/RES.1.8/2024/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHONSON SIMATUPANG Als TUPANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

1.  Bahwa tersangka JHONSON SIMATUPANG Als TUPANG, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Ringan terhadap 4 (empat Karung Berondolan Buah kelapa sawit milik Perkebunan Libo PT. Ivomas Tunggal Kel. Kandis Kota Kec. Kandis Kab. Siak, yang diduga dilakukan oleh pelaku Sdr JHONSON SIMATUPANG Als TUPANG, yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib di Blok E 40 Divisi VII Perkebunan Libo PT. Ivomas Tunggal Kel. Kandis Kota Kec. Kandis Kab. Siak dan barang yang ambil berupa 4 (empat) Karung Berondolan Buah Kelapa Sawit.

2.   Terhadap tersangka JHONSON SIMATUPANG Als TUPANG berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). 

Pihak Dipublikasikan Ya