| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 386/Pid.Sus/2025/PN Sak | MIA TANIA, S.H. | MHD NASIM Alias ASIM Bin ALM. ASWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 386/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3957/L.4.17/Eku.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
Bahwa Terdakwa MHD NASIM Alias ASIM Bin ALM. ASWAN pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Jalan Pertamina Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa MHD NASIM Alias ASIM Bin ALM. ASWAN pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Jalan Pertamina Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU KETIGA
Bahwa Terdakwa MHD NASIM Alias ASIM Bin ALM. ASWAN pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Jalan Pertamina Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
