Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2018/PN Sak TIURMA HUTAGAOL ISMAIL ARITONANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2018/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIURMA HUTAGAOL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIRA GUNAWAN, SH dan ZAINAL ABIDIN, SH. MH.TIURMA HUTAGAOL
Tergugat
NoNama
1ISMAIL ARITONANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya :--------

 

  1. Menyatakan sah Jual-beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan sertifikat nomor: 7493 tahun 1989 dan setelah dilakukan pengecekan ulang di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak Nomor sertifikat menjadi: 00075 yang terletak di RT.05/ RW.02 Kampung Rawang Kao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak dengan batas-batas sebagai berikut:------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum tanah yang terletak di RT.05/ RW.02 Kampung Rawang Kao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak dengan batas-batas sebagai berikut:------------------------------------------

adalah sah milik Penggugat;-------------------------------------

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai orang yang berhak mengurus balik nama sertifikat nomor: 7493 tahun 1989 dan setelah dilakukan pengecekan ulang di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak Nomor sertifikat menjadi: 00075 tersebut menjadi atas nama Penggugat;----

 

  1. Memerintahkan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak untuk memproses balik nama sertifikat tersebut dari Tergugat kepada Pengugat;----------------------------

 

  1. Menentapkan biaya perkara menurut hukum;-------------------------

Mohon putusan yang seadil-adilnya;---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak