Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2024/PN Sak GEBBY PRATAMA, S.H. HENDRA JOSUA MANALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 191/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2173 /L.4.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEBBY PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA JOSUA MANALU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa HENDRA JOSUA MANALU pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 09.03 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan A.R. Hakim Nomor 09 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.-----

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 09.03 Wib terdakwa melintas di Jalan A.R. Hakim Nomor 09 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda Supra (Daftar Pencarian Barang). Pada saat itu terdakwa melihat gudang gas elpiji 3 Kg kemudian terdakwa masuk ke dalam gudang tersebut lalu mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 Pro warna abu-abu yang terletak diatas meja tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada yang berhak yaitu saksi AKBAR KURNIAWAN.
  2. Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 Pro warna abu-abu tersebut adalah untuk terdakwa gunakan sendiri.
  3. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi AKBAR KURNIAWAN mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp.3.799.000,- (tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).
  4. Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada yang berhak yaitu saksi AKBAR KURNIAWAN untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 Pro warna abu-abu tersebut

 

 

------------- Perbuatan terdakwa HENDRA JOSUA MANALU sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya