Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
244/Pid.B/2025/PN Sak | ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH | FEBRI ADINARIO Als FEBRI Bin SUSANDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 244/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2540/L.4.17/Eku.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa FEBRI ADINARIO Als FEBRI Bin SUSANDI bersama-sama dengan Saksi KHOIRUL ANWAR Als IRUL Bin YUSUF (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Desa Lubuk Tilan, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dengan sengaja menghancurkan barang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa FEBRI ADINARIO Als FEBRI Bin SUSANDI bersama-sama dengan Saksi KHOIRUL ANWAR Als IRUL Bin YUSUF (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Desa Lubuk Tilan, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa FEBRI ADINARIO Als FEBRI Bin SUSANDI pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Desa Lubuk Tilan, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |