Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.B/2024/PN Sak FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. 1.KRISTIANTO PURBA Alias KRIS
2.ARDON ARITONANG Alias TONANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 349/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3881 /L.4.17/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTIANTO PURBA Alias KRIS[Penahanan]
2ARDON ARITONANG Alias TONANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa I  KRISTIANTO PURBA Alias KRIS dan Terdakwa II ARDON ARITONANG Alias TONANG pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Borrow Pit 7e-39 PT. PHR Minas, Kec. Minas, Kab. Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

-              Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I didatangi Terdakwa II dan mengajak untuk mengambil komputer alat berat, lalu Terdakwa I menyetujui ajakan tersebut, dan menyuruh Terdakwa II datang lagi nanti tengah malam. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16  Juli 2024 sekira pukul 00.20 WIB Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Revo dan membawa alat-alat berupa 1 (satu) buah kunci ring pass ukuran 12 mm, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah gunting seng, 1 (satu) buah kunci T ukuran 12 mm. Kemudian para Terdakwa langsung pergi ke lokasi yang bertempat di Borrow Pit 7e-39 PT. PHR Minas, Kec. Minas, Kab. Siak. Sesampainya di lokasi sekira pukul 01.00 WIB para Terdakwa langsung menuju ke alat berat berupa excavator merk Komatsu. Saat sampai di alat berat excavator, Terdakwa I berperan mencongkel pintu alat berat namun tidak bisa terbuka, lalu Terdakwa I memanjat dan naik ke roda alat berat lalu memecahkan kaca jendela dengan menggunakan gunting seng, kemudian Terdakwa I masuk ke dalam alat berat tersebut dengan memanjat jendela yang telah pecah, sesampainya di dalam kabin alat berat Terdakwa I langsung menuju ke komponen alat berat excavator berupa 1 (satu) unit komputer controller pump dan pada saat itu komputer tersebut dalam kedaan tertutup dan terkunci oleh dashboard, lalu Terdakwa langsung membuka kunci baut dashboard dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci ringpass ukuran 12 mm setelah dashboard terbuka, Terdakwa I langsung menggunting kabel-kabel komputer tersebut dengan menggunakan gunting seng hingga terputus, setelah terputus Terdakwa I langsung membawa keluar komputer alat berat tersebut. Sedangkan Terdakwa II berperan menjaga diluar alat berat tersebut pada saat Terdakwa I mengambil komputer alat berat. Setelah berhasil dikuasai Terdakwa I, para Terdakwa pulang membawa komputer alat berat tersebut dengan motor yang dikendarai Terdakwa II ke rumah Terdakwa I, dan komputer alat berat tersebut Terdakwa I simpan di samping rumah.

-              Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 07.00 WIB pihak PT. Vadhana selaku pemilik alat berat excavator tersebut mendapatkan kabar bahwa komponen alat berat Excavator merk Komatsu warna kuning telah hilang dalam kondisi rusak berupa 1 (satu) unit computer controller pump dengan nomor/kode unit EX 0018 dengan serial number DBCH 1218. Atas peristiwa tersebut pihak PT. Vadhana International melakukan pengembangan. Kemudian para hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB diketahui para Terdakwa yang mengambil komputer alat berat tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan cara Terdakwa I dipancing untuk menjual barang tersebut dan pihak PT. Vadhana International menyiapkan uang sebesar Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) untuk membeli komputer alat berat tersebut. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa I memberikan lokasi penjemputan komputer alat berat tersebut, lalu pa3ra pihak PT. Vadhana International menjemput dan mengecek kondisi komputer alat tersebut, setelah dinyatakan sesuai dengan barang yang hilang, Pihak PT. Vadhana International melaporkan perbuatan para Terdakwa ke Polsek Minas untuk proses lebih lanjut.

-              Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari PT Vadhana International untuk mengambil komponen alat berat berupa 1 (satu) unit computer controller pump dengan nomor/kode unit EX 0018 dengan serial number DBCH 1218.

-              Bahwa atas perbuatan Terdakwa dkk mengakibatkan PT. Vadhana Internatioanal mengalami kerugian material berupa 1 (satu) unit computer controller pump dengan nomor/kode unit EX 0018 dengan serial number DBCH 1218 Rp. 133.587.160 (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu seratus enam puluh rupiah)

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa I  KRISTIANTO PURBA Alias KRIS dan Terdakwa II ARDON ARITONANG Alias TONANG pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Borrow Pit 7e-39 PT. PHR Minas, Kec. Minas, Kab. Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

-              Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I didatangi Terdakwa II dan mengajak untuk mengambil komputer alat berat, lalu Terdakwa I menyetujui ajakan tersebut, dan menyuruh Terdakwa II datang lagi nanti tengah malam. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16  Juli 2024 sekira pukul 00.20 WIB Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Revo dan membawa alat-alat berupa 1 (satu) buah kunci ring pass ukuran 12 mm, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah gunting seng, 1 (satu) buah kunci T ukuran 12 mm. Kemudian para Terdakwa langsung pergi ke lokasi yang bertempat di Borrow Pit 7e-39 PT. PHR Minas, Kec. Minas, Kab. Siak. Sesampainya di lokasi sekira pukul 01.00 WIB para Terdakwa langsung menuju ke alat berat berupa excavator merk Komatsu. Saat sampai di alat berat excavator, Terdakwa I berperan mencongkel pintu alat berat namun tidak bisa terbuka, lalu Terdakwa I memanjat dan naik ke roda alat berat lalu memecahkan kaca jendela dengan menggunakan gunting seng, kemudian Terdakwa I masuk ke dalam alat berat tersebut dengan memanjat jendela yang telah pecah, sesampainya di dalam kabin alat berat Terdakwa I langsung menuju ke komponen alat berat excavator berupa 1 (satu) unit komputer controller pump dan pada saat itu komputer tersebut dalam kedaan tertutup dan terkunci oleh dashboard, lalu Terdakwa langsung membuka kunci baut dashboard dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci ringpass ukuran 12 mm setelah dashboard terbuka, Terdakwa I langsung menggunting kabel-kabel komputer tersebut dengan menggunakan gunting seng hingga terputus, setelah terputus Terdakwa I langsung membawa keluar komputer alat berat tersebut. Sedangkan Terdakwa II berperan menjaga diluar alat berat tersebut pada saat Terdakwa I mengambil komputer alat berat. Setelah berhasil dikuasai Terdakwa I, para Terdakwa pulang membawa komputer alat berat tersebut dengan motor yang dikendarai Terdakwa II ke rumah Terdakwa I, dan komputer alat berat tersebut Terdakwa I simpan di samping rumah.

-              Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 07.00 WIB pihak PT. Vadhana selaku pemilik alat berat excavator tersebut mendapatkan kabar bahwa komponen alat berat Excavator merk Komatsu warna kuning telah hilang dalam kondisi rusak berupa 1 (satu) unit computer controller pump dengan nomor/kode unit EX 0018 dengan serial number DBCH 1218. Atas peristiwa tersebut pihak PT. Vadhana International melakukan pengembangan. Kemudian para hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB diketahui para Terdakwa yang mengambil komputer alat berat tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan cara Terdakwa I dipancing untuk menjual barang tersebut dan pihak PT. Vadhana International menyiapkan uang sebesar Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) untuk membeli komputer alat berat tersebut. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa I memberikan lokasi penjemputan komputer alat berat tersebut, lalu para pihak PT. Vadhana International menjemput dan mengecek kondisi komputer alat tersebut, setelah dinyatakan sesuai dengan barang yang hilang, Pihak PT. Vadhana International melaporkan perbuatan para Terdakwa ke Polsek Minas untuk proses lebih lanjut.

-              Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari PT Vadhana International untuk mengambil komponen alat berat berupa 1 (satu) unit computer controller pump dengan nomor/kode unit EX 0018 dengan serial number DBCH 1218.

-              Bahwa atas perbuatan Terdakwa dkk mengakibatkan PT. Vadhana Internatioanal mengalami kerugian material berupa 1 (satu) unit computer controller pump dengan nomor/kode unit EX 0018 dengan serial number DBCH 1218 Rp. 133.587.160 (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu seratus enam puluh rupiah)

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya