Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Sak PEBSIDO JABASER SIAHAAN DIKA SUHAR LUBIS Als SEMBRENGET Bin M. RUDI LUBIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/05/I/RES.1.8./2024/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKA SUHAR LUBIS Als SEMBRENGET Bin M. RUDI LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka DIKA SUHAR LUBIS Als SEMBRENGET Bin M. RUDI LUBIS bahwa benar telah melakukan tindak Pidana Pencurian ringan terhadap 2 (dua) karung berondolan kelapa sawit dengan berat + 60 (enam puluh) Kg milik Perkebunan Nenggala Estate PT. Ivomas Tunggal, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wib di Blok A17 Divisi I Perkebunan Nenggala Estate PT. Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana dan atau 364 KUHPidana dan atau Perma No. 2 tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana Sebesar Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya