Dakwaan |
Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka DIKA SUHAR LUBIS Als SEMBRENGET Bin M. RUDI LUBIS bahwa benar telah melakukan tindak Pidana Pencurian ringan terhadap 2 (dua) karung berondolan kelapa sawit dengan berat + 60 (enam puluh) Kg milik Perkebunan Nenggala Estate PT. Ivomas Tunggal, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wib di Blok A17 Divisi I Perkebunan Nenggala Estate PT. Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana dan atau 364 KUHPidana dan atau Perma No. 2 tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana Sebesar Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).
|