Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2025/PN Sak ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. DEDI KURNIAWAN ALS WAN bin SUPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2984/L.4.17/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI KURNIAWAN ALS WAN bin SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

Bahwa Terdakwa Dedi KURNIAWAN ALS WAN bin SUPRIADI pada hari Senin tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di RT. 002 RK.005 Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak tepatnya pondok sawah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”:

 

Perbuatan Terdakwa DEDI KURNIAWAN ALS WAN bin SUPRIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa DEDI KURNIAWAN ALS WAN bin SUPRIADI pada hari hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Bunga Raya Kecamatan Bunga Raya RT. 002 RW. 003 Dusun Tani Jaya Kampung Bunga Raya Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”:

 

Perbuatan Terdakwa DEDI KURNIAWAN ALS WAN bin SUPRIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88