Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
38/Pid.C/2024/PN Sak PEBSIDO JABASER SIAHAAN 1.BUDI Als BUDI Bin KASIMAN Alm
2.CHANDRA PARTOGI SILABAN Als CHANDRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/451/V/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI Als BUDI Bin KASIMAN Alm[Penahanan]
2CHANDRA PARTOGI SILABAN Als CHANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

1.  Bahwa tersangka BUDI Als BUDI Bin KASIMAN (Alm) Dkk, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib, di Devisi IV Perkebunan Kandista PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama dan barang yang ambil berupa 10 (sepuluh) janjang buah kelapa sawit, dan gancu merupakan alat yang digunakan oleh pelaku beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi.

2.   Terhadap tersangka BUDI Als BUDI Bin KASIMAN dan CHANDRA PARTOGI SILABAN berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). 

Pihak Dipublikasikan Ya