Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
200/Pid.Sus/2024/PN Sak | NINDY AXELLA, S.H. | NOVA FARIZAL Als NOVAL Bin M. SYAFII | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 200/Pid.Sus/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2168/L.4.17/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------------- Bahwa Terdakwa NOVA FARIZAL Bin M.SYAFII, pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di MTS Muhammadiah Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----
menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sesampainya Terdakwa di MTS Muhammadiah Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Terdakwa memasukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kedalam alat hisap (bong) yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya sambil menunggu kedatangan Sdr.ANDRI Als AAN (DPO) untuk bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu tersebut bersama Terdakwa, sedangkan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu Terdakwa simpan didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa. Kemudian saat Terdakwa sedang menunggu kedatangan Sdr.ANDRI Als AAN (DPO) tiba- tiba datang Saksi JONI Bin JOHAN SUBARI bersama dengan Saksi TAUFIK FAKRIANTO Bin TULUS (masing- masing merupakan anggota Kepolisian Polsek Sungai Apit) berserta rekan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) buah alat isap (bong) yang ditemukan terletak di lantai dekat Terdakwa berdiri, dan 1 (Satu) buah kaca pirek yang sudah berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan terletak dilantai tidak jauh dari Terdakwa berdiri serta 2 (dua) unit handphone yang Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Apit guna pemeriksaan lebih lanjut.
: 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.11 gram, dan berat bersih 0.08 gram, dengan perincian sebagai berikut :
Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa NOVA FARIZAL Bin M.SYAFII tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KEDUA ------------- Bahwa Terdakwa NOVA FARIZAL Bin M.SYAFII, pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di MTS Muhammadiah Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman“,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
merupakan anggota Kepolisian Polsek Sungai Apit) berserta rekan melihat ada seorang laki laki yang dicurigai yakni Terdakwa, kemudian Saksi JONI Bin JOHAN SUBARI bersama dengan Saksi TAUFIK FAKRIANTO Bin TULUS (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Polsek Sungai Apit) berserta rekan mendekati Terdakwa dan melihat ada 1 (satu) buah alat hisap bong dan 1 (satu) buah kaca pirek yang sudah berisikan narkotika jenis shabu tidak jauh dari Terdakwa berdiri, dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa serta 2 (dua) unit handphone yang Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut. kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan dari hasil Introgasi tersebut Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Apit guna pemeriksaan lebih lanjut.
: 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.11 gram, dan berat bersih 0.08 gram, dengan perincian sebagai berikut :
Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero).
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka NOVA FARIZAL Alias NOVAL Bin M SYAFII. Dengan hasil pemeriksaan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa NOVA FARIZAL Als NOVAL Bin M.SYAFII tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |