Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa AHMAD HARYADI HASIBUAN Als. ARI Bin TAUFIK HASIBUAN bersama dengan saudara NANANG (DPO), saudara WINKY (DPO) dan saudara BAGUS (DPO), pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira malam hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gudang Junk Yard Camp PT. BUMI SIAK PUSAKO Kel/Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pada malam hari, Terdakwa bersama saudara WINKY (DPO) dan saudara BAGUS (DPO) berangkat dari Taman Desa Dayun ke Gudang Junk Yard Camp PT. BUMI SIAK PUSAKO Kel/Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak dengan menggunakan sepeda motor, kemudian ditengah perjalanan saudara BAGUS menjemput terlebih dahulu saudara NANANG, lalu Terdakwa bersama saudara WINKY menunggu saudara BAGUS dan saudara NANANG di simpang tiga, kemudian setelah beberapa waktu saudara BAGUS dan saudara NANANG sampai di simpang tiga dengan membawa 1 (satu) buah Gunting kabel warna kuning, lalu Terdakwa bersama saudara NANANG berjalan kaki dari simpang tiga menuju Pos Security yang tidak digunakan lagi, kemudian saudara BAGUS dan saudara WINKY mengantarkan sepeda motor mereka ke rumah saudara BAGUS, lalu sekira 20 (dua puluh) menit kemudian saudara BAGUS dan saudara WINKY berkumpul dengan Terdakwa dan saudara NANANG, selanjutnya Terdakwa bersama – sama dengan saudara BAGUS, saudara WINKY dan saudara NANANG berangkat menuju Gudang Junk Yard Camp PT. BUMI SIAK PUSAKO Kel/Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak dengan berjalan kaki dengan melewati pagar yang telah berlobang pada Gudang Junk Yard, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saudara WINKY berdiri di atas gulungan kabel REDA untuk memantau keadaan, kemudian saudara BAGUS dan saudara NANANG langsung memotong kabel REDA, kemudian sekira pukul 23.41 WIB saksi SUPRIANTO bersama dengan saksi SUHARDI yang sedang melakukan pengintaian di Gudang Junk Yard melihat Terdakwa bersama – sama saudara BAGUS, saudara WINKY dan saudara NANANG, kemudian saksi SUPRIANTO dan saksi SUHARDI berhasil mengamankan Terdakwa dan saudara BAGUS, saudara WINKY dan saudara NANANG berhasil kabur, lalu Terdakwa dibawa ke Pos Security, kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 Terdakwa dibawa ke Polres Siak untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Gudang Junk Yard Camp PT. BUMI SIAK PUSAKO berada dalam Kawasan PT. BUMI SIAK PUSAKO yang dikelilingi oleh pagar serta dalam Kawasan PT. BUMI SIAK PUSAKO memiliki Mess Karyawan sebagai tempat tinggal para karyawan Perusahaan.
- Bahwa Terdakwa bersama – sama dengan saudara NANANG (DPO), saudara WINKY (DPO) dan saudara BAGUS (DPO) tidak ada meminta izin kepada korban yakni PT. BUMI SIAK PUSAKO sebagai pemilik Kabel REDA untuk mengambil kabel REDA.
- Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan saudara NANANG (DPO), saudara WINKY (DPO) dan saudara BAGUS (DPO) mengakibatkan PT. BUMI SIAK PUSAKO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.885.815,- (lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima belas rupiah).
Perbuatan Terdakwa AHMAD HARYADI HASIBUAN Als. ARI Bin TAUFIK HASIBUAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke – 4 KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AHMAD HARYADI HASIBUAN Als. ARI Bin TAUFIK HASIBUAN bersama dengan saudara NANANG (DPO), saudara WINKY (DPO) dan saudara BAGUS (DPO), pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira malam hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gudang Junk Yard Camp PT. BUMI SIAK PUSAKO Kel/Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pada malam hari, Terdakwa bersama saudara WINKY (DPO) dan saudara BAGUS (DPO) berangkat dari Taman Desa Dayun ke Gudang Junk Yard Camp PT. BUMI SIAK PUSAKO Kel/Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak dengan menggunakan sepeda motor, kemudian ditengah perjalanan saudara BAGUS menjemput terlebih dahulu saudara NANANG, lalu Terdakwa bersama saudara WINKY menunggu saudara BAGUS dan saudara NANANG di simpang tiga, kemudian setelah beberapa waktu saudara BAGUS dan saudara NANANG sampai di simpang tiga dengan membawa 1 (satu) buah Gunting kabel warna kuning, lalu Terdakwa bersama saudara NANANG berjalan kaki dari simpang tiga menuju Pos Security yang tidak digunakan lagi, kemudian saudara BAGUS dan saudara WINKY mengantarkan sepeda motor mereka ke rumah saudara BAGUS, lalu sekira 20 (dua puluh) menit kemudian saudara BAGUS dan saudara WINKY berkumpul dengan Terdakwa dan saudara NANANG, selanjutnya Terdakwa bersama – sama dengan saudara BAGUS, saudara WINKY dan saudara NANANG berangkat menuju Gudang Junk Yard Camp PT. BUMI SIAK PUSAKO Kel/Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak dengan berjalan kaki dengan melewati pagar yang telah berlobang pada Gudang Junk Yard, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saudara WINKY berdiri di atas gulungan kabel REDA untuk memantau keadaan, kemudian saudara BAGUS dan saudara NANANG langsung memotong kabel REDA, kemudian sekira pukul 23.41 WIB saksi SUPRIANTO bersama dengan saksi SUHARDI yang sedang melakukan pengintaian di Gudang Junk Yard melihat Terdakwa bersama – sama saudara BAGUS, saudara WINKY dan saudara NANANG, kemudian saksi SUPRIANTO dan saksi SUHARDI berhasil mengamankan Terdakwa dan saudara BAGUS, saudara WINKY dan saudara NANANG berhasil kabur, lalu Terdakwa dibawa ke Pos Security, kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 Terdakwa dibawa ke Polres Siak untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa bersama – sama dengan saudara NANANG (DPO), saudara WINKY (DPO) dan saudara BAGUS (DPO) tidak ada meminta izin kepada korban yakni PT. BUMI SIAK PUSAKO sebagai pemilik Kabel REDA untuk mengambil kabel REDA.
- Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan saudara NANANG (DPO), saudara WINKY (DPO) dan saudara BAGUS (DPO) mengakibatkan PT. BUMI SIAK PUSAKO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.885.815,- (lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima belas rupiah).
Perbuatan Terdakwa AHMAD HARYADI HASIBUAN Als. ARI Bin TAUFIK HASIBUAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHP |