Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2024/PN Sak FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. 1.MEIKSON SITUMEANG Als PAK STEPEN
2.JONIUS SIANTURI Als JONI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 298/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3435 /L.4.17/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEIKSON SITUMEANG Als PAK STEPEN[Penahanan]
2JONIUS SIANTURI Als JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa I  MEIKSON SITUMEANG Als PAK STEPEN dan Terdakwa II JONIUS SIANTURI Als JONI pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Blok C 56 Divisi 3 Perkebunan Sei Rokan PT.Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa I  MEIKSON SITUMEANG Als PAK STEPEN dan Terdakwa II JONIUS SIANTURI Als JONI pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Blok C 56 Divisi 3 Perkebunan Sei Rokan PT.Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

--------- Bahwa ia Terdakwa I  MEIKSON SITUMEANG Als PAK STEPEN dan Terdakwa II JONIUS SIANTURI Als JONI pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Blok C 56 Divisi 3 Perkebunan Sei Rokan PT.Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili,, “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55” Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 107 huruf d Jo. Pasal 55 huruf d Undang.Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya