Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.B/2025/PN Sak PASONANG ARITONANG, S.H. SUTRISNO ISKANDAR Als. TINO Bin OTOY ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 344/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3488 /L.4.17/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO ISKANDAR Als. TINO Bin OTOY ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SUTRISNO ISKANDAR Als. TINO Bin OTOY ISKANDAR, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Mako Polres Siak, Jalan Pasar Baru Siak, Gang Sentosa, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa SUTRISNO ISKANDAR Als. TINO Bin OTOY ISKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa SUTRISNO ISKANDAR Als. TINO Bin OTOY ISKANDAR, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Mako Polres Siak, Jalan Pasar Baru Siak, Gang Sentosa, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa SUTRISNO ISKANDAR Als. TINO Bin OTOY ISKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88