Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Sak FAISAL ZHAFIR, S.H. HENDRI Als. APEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 972 /L.4.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL ZHAFIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI Als. APEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HENDRI Als. APEK pada Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Bandar Pedada RT.004 RW.002 Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah,atau karena hendak mendapat untung, menjual menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan suatu barang, yang diketahui atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatanyang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 17 November 2023, Sdr. HERI AKIK Als. MAYAT (DPO) datang ke rumah terdakwa dan meminta terdakwa untuk menginstal ulang 2 unit Handphone merek OPPO A31 dan A16 yang dibawanya kepada terdakwa. Karena ditempat terdakwa tidak ada komputer untuk menginstal ulang hp tersebut, terdakwa pun membawa 2 unit Handphone tersebut ke Toko Ponsel untuk diinstal ulang.;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 wib adik dari Sdr. HERI AKIK Als. MAYAT (DPO) yang bernama FAIS Als. PENYABIT (DPO) datang kerumah terdakwa untuk mengambil 2 unit Handphone yang telah di instal ulang. Karena terdakwa sedang membutuhkan Hp lalu timbulah keinginan terdakwa membeli kedua Handphone tersebut seharga tersebut Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), terdakwa tidak mengetahui terkait dengan kepemilikan Hp tersebut dan hanya mengetahui bahwa Hp tersebut adalah barang panas milik HERI AKIK Als. MAYAT (DPO) hasil dari tindak pidana pencurian.;
  • Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 19 November 2023 Sdr. FAIS Als. PENYABIT (DPO) datang lagi kerumah terdakwa untuk menawarkan 1 unit Handphone merek OPPO A31 warna hitam kemudian Sdr. FAIS Als. PENYABIT (DPO) menjual dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa hanya menyanggupi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu);
  • Bahwa terdakwa membeli HP tersebut dari HERI AKIK Als. MAYAT (DPO) karena harganya lebih murah dari pada harga pasaran.;
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi YANTI selaku pemilik atau kepada yang berhak untuk membeli terhadap kedua Hp tersebut.;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi YANTI mengalami kerugian total dengan jumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

 

Perbuatan terdakwa HENDRI Als. APEK sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya