Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.Sus/2024/PN Sak GEBBY PRATAMA, S.H. CANDRA ZEBUA Als CANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 309/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3564 /L.4.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEBBY PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA ZEBUA Als CANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------- Bahwa terdakwa CANDRA ZEBUA Als CANDRA pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Perkebunan Kelapa sawit PTPN IV Regional III yang beralamat di PTPN IV regional III Inti I Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”.----------

 

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa sedang duduk diwarung Inti I PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam kemudian datang KRISMAN EFERIUS DAELY (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang menanyakan terkait pembelian narkotika jenis shabu. Lalu terdakwa menelfon RANGGA GINTING (DPO) untuk menanyakan narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan RISKI (DPO) di perumahan PKS PTPN IV Regional III, pada saat itu RISKI (DPO) memberikan uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk menitip pembelian narkotika jenis shabu.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan KRISMAN EFERIUS DAELY (dilakukan penuntutan secara terpisah) akan membeli narkotika jenis shabu sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara patungan dengan pembelian narkotika jenis shabu melalui RANGGA GINTING (DPO) dengan rincian:

 

  1.  Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah uang milik KRISMAN EFERIUS DAELY (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  2. Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang milik terdakwa.
  3.   Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang milik RISKI (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu.

 

  • Bahwa uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada RANGGA GINTING (DPO) lalu RANGGA GINTING (DPO) menyerahkan uang tersebut kepada saksi ADNAN FAISAL Bin Alm.OK.HM.THAHER dan saksi ADNAN FAISAL memberikan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket.
  • Bahwa pada saat terdakwa dan KRISMAN EFERIUS DAELY (dilakukan penuntutan secara terpisah) hendak bertemu dengan RISKI (DPO), terdakwa dihentikan oleh pihak kepolisian dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram; 1 (satu) bungkus kotak rokok on bold; 1 (satu) buah mancis warna biru; Uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) unit handphone merk Redmi A10 warna hitam; 1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 087/BB/VIII/14329.00/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI,S.I.Kom selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Unit Pasar Perawang dengan hasil : 2 (dua) paket diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram dan berat bersih 0,09 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Lab : 1665/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI,MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pemeriksa dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor : 2528/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun dari instansi yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.

------------ Perbuatan terdakwa CANDRA ZEBUA Als CANDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa terdakwa CANDRA ZEBUA Als CANDRA pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Perkebunan Kelapa sawit PTPN IV Regional III yang beralamat di PTPN IV regional III Inti I Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”.---------------

 

 

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa sedang duduk diwarung Inti I PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam kemudian datang KRISMAN EFERIUS DAELY (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang menanyakan terkait pembelian narkotika jenis shabu. Lalu terdakwa menelfon RANGGA GINTING (DPO) untuk menanyakan narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan RISKI (DPO) di perumahan PKS PTPN IV Regional III, pada saat itu RISKI (DPO) memberikan uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk menitip pembelian narkotika jenis shabu.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan KRISMAN EFERIUS DAELY (dilakukan penuntutan secara terpisah) akan membeli narkotika jenis shabu sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara patungan dengan pembelian narkotika jenis shabu melalui RANGGA GINTING (DPO) dengan rincian:
  1. Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah uang milik KRISMAN EFERIUS DAELY (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  2.  Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang milik terdakwa.
  3.  Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang milik RISKI (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu.

 

  • Bahwa uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada RANGGA GINTING (DPO) lalu RANGGA GINTING (DPO) menyerahkan uang tersebut kepada saksi ADNAN FAISAL Bin Alm.OK.HM.THAHER dan saksi ADNAN FAISAL memberikan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket.
  • Bahwa pada saat terdakwa dan KRISMAN EFERIUS DAELY (dilakukan penuntutan secara terpisah) hendak bertemu dengan RISKI (DPO), terdakwa dihentikan oleh pihak kepolisian dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram; 1 (satu) bungkus kotak rokok on bold; 1 (satu) buah mancis warna biru; Uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) unit handphone merk Redmi A10 warna hitam; 1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 087/BB/VIII/14329.00/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI,S.I.Kom selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Unit Pasar Perawang dengan hasil : 2 (dua) paket diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram dan berat bersih 0,09 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Lab : 1665/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI,MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pemeriksa dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor : 2528/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun dari instansi yang berwenang menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

------------ Perbuatan terdakwa CANDRA ZEBUA Als CANDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya