Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Tempat Lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk NIK: 1408087105000001 tertanggal 27-11-2023, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1408080910070088 tertanggal 25-04-2022, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1408-LT-24072015-0005 tertanggal 27 Juli 2015 yang semula tertulis dan terbaca Tempat Lahir di SEI BERBARI menjadi tertulis dan terbaca yang benar Tempat Lahir di SUNGAI BERBARI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang Perbaikan/Pergantian Tempat Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |