Dakwaan |
KESATU --------- Bahwa terdakwa FERIANTO alias ANTO Bin HASAN pada hari Rabu Tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan BOB Gang Sejahtera Kampung Dusun Pusaka Kecamatan Pusako Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan Nama Lengkap : FERIANTO Alias ANTO Bin HASAN Nomor Identitas : 1401112504820002 Tempat Lahir : Bogak Besar (Sumatra Utara) Umur / Tgl. Lahir : 43 Tahun / 25 April 1982 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Pebadaran RT.03 RW.02 Kampung Pebadaran Kecamatan Pusako Kabupaten Siak Provinsi Riau A g a m a : Islam Pekerjaan : Petani Sawit Pendidikan : SD (Tidak Tamat) mengadili, “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------- - Bahwa bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib berlokasi di Jalan BOB Gang Sejahtera Kampung Dusun Pusaka Kecamatan Pusako Kabupaten Siak tepat nya kebun sawit milik saksi ILHAM, pada saat itu saksi ILHAM berada kebun sawit untuk mengecek kondisi kebun dan melihat terdakwa sedang mengambil buah kelapa sawit di kebun milik saksi ILHAM.; - Bahwa setelah itu saksi ILHAM langsung merekam Terdakwa yang sedang mengambil sawit milik saksi ILHAM. Melihat saksi ILHAM sedang merekamnya terdakwa langsung turun dari 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Absolute Revo tanpa bodi kap samping warna hitam dengan Nopol BM 2291 EO sambil mengeluarkan 1 (satu) Buah Parang Panjang dengan Gagang warna Biru dan terdakwa langsung mengejar saksi ILHAM sambil mengancungkan atau mengarahkan parang panjang kepada saksi ILHAM.; - Bahwa selanjutnya terdakwa memaksa saksi ILHAM untuk menghapus video tersebut serta mengancam akan membunuh saksi ILHAM dengan mengatakan “hapuskan video tuh kalau gak aku bunuh kau belum tau kau ya orang nias kayak gimana ya” sambil mengancungkan atau mengarahkan parang panjang kepada saksi ILHAM. Kemudian saksi ILHAM langsung pergi ke Polsek Bungaraya untuk melaporkan kejadian tersebut; ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. -------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa terdakwa FERIANTO alias ANTO Bin HASAN pada hari Rabu Tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan BOB Gang Sejahtera Kampung Dusun Pusaka Kecamatan Pusako Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa pergi keladang lagi untuk memanen kebun sawit milik mertua terdakwa yang berlokasi di Jalan BOB Gang Sejahtera Kampung Dusun Pusaka Kecamatan Pusako Kabupaten Siak. Setelah memanen sawit mertuanya, kemudian terdakwa melihat terdapat buah kelapa sawit milik saksi ILHAM yang belum dipanen.; - Bahwa timbulah niat jahat terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik saksi ILHAM. Lalu terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit milik saksi ILHAM dengan cara menggegreknya tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi ILHAM selaku pemilik dari kebun kelapa sawit tersebut.; - Bahwa setelah terdakwa berhasil mengeggrek satu buah tandan kelapa sawit, tiba-tiba datang saksi ILHAM selaku pemilik kebun kelapa sawit tersebut yang langsung merekam perbuatan terdakwa yang baru mengambil buah kelapa sawit milik saksi ILHAM.; - Bahwa melihat saksi ILHAM yang sedang merekamnya, terdakwa langsung melakukan ancaman kekerasan kepada saksi ILHAM dengan cara mengeluarkan 1 (satu) Buah Parang Panjang dengan Gagang warna Biru dan terdakwa langsung mengejar saksi ILHAM sambil mengancungkan atau mengarahkan parang panjang kepada saksi ILHAM.; - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi ILHAM selaku pemilik kebun kelapa sawit untuk mengambil atau memanen buah kelapa sawit miliknya.; ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.-- |