Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2025/PN Sak PUSPA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2025/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUSPA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Nama Orang Tua Ayah dan Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1408-LT-12082022-0031 tertanggal 12 Agustus 2022 yang semula tertulis dan terbaca Nama Orang Tua Ayah RUSMAN dan Ibu SUBURANI seharusnya tertulis dan terbaca yang benar Nama Orang Tua Ayah SUYATMIN dan Ibu NUR ASIYAH;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang Perbaikan/Pergantian Nama Orang Tua Ayah dan Ibu tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88