Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon Rusden Lumban Gaol untuk melakukan perbaikan penulisan nama dan perbaikan tanggal lahir di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak atas Sertipikat Hak Milik Nomor:352/Kuala Gasib dengan surat ukur No.62/KGS/2008 tanggal 09-12-2008 dirubah menjadi Hak Milik Nomor: 12669/Pangkalan Pisang dengan surat ukur No.2406/2025 tanggal 09-07-2025 atas nama pemegang hak Rusden Lumbangaol Tanggal Lahir 06-06-1969 dirubah menjadi atas nama pemegang hak Rusden Lumban Gaol Tanggal Lahir 06-07-1969;
- Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Siak untuk mencatat perbaikan penulisan nama dan perbaikan tanggal lahir pada Sertipikat Hak Milik Nomor:352/Kuala Gasib dirubah menjadi Hak Milik Nomor: 12669/Pangkalan Pisang atas nama pemegang hak Rusden Lumban Gaol;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura cq. Hakim Tunggal yang mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |