Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2024/PN Sak FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. RIFANDI ERYANTO Als. PANJUL bin. SUNARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2138 /L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFANDI ERYANTO Als. PANJUL bin. SUNARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                         

--------- Bahwa terdakwa RIFANDI ERYANTO Als. PANJUL bin SUNARNO pada hari  Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di SMPN 3 Perawang, Kec. Tualang, Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.--------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa menghubungi melalui telepon Sdr AHMAD AFANDI HARAHAP (DPO) dan mengatakan ”ndi kasih aku kerjaan”, Sdr AHMAD AFANDI HARAHAP menjawab ”yaudah kau jemputlah di depan SMPN 3 di Perawang” lalu Terdakwa jawab ”oke”. Kemudian Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor merk Honda Absolut Revo nomor plat BM 5411 YA menuju ke lokasi. Setelah sampai di SMPN 3 di Perawang, Terdakwa menunggu sekira + 10 (sepuluh) menit lalu sdr AHMAD AFANDI HARAHAP Als. ANDI datang dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa
  • Bahwa selanjutnya jam 17.00 wib Terdakwa dihubungi kembali oleh sdr AHMAD AFANDI HARAHAP Als. ANDI dan mengatakan “itu di Hotel depan Istana Tujuh (Kec.Tualang) tepatnya di bawah tiang lampu jalan, kau ambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu itu, untuk pakaianmu” Terdakwa menjawab “oke”, lalu Terdakwa pergi ke depan Hotel Istana tujuh Kec. Tualang, Kab. Siak dan mengambil 1 (satu) paket shabu sesuai petunjuk. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr AHMAD AFANDI HARAHAP Als. ANDI, dan mengatakan “ini berapa aku stror?” sdr AHMAD AFANDI HARAHAP Als. ANDI menjawab “Rp 2.000.00,00 (dua juta rupiah)” lalu Terdakwa menjawab “oke”. Setelah itu Terdakwa pulang kerumah Sdr JONI yang merupakan temannya bertempat di belakang Puskesmas Kec.Tualang Kab.Siak. Sesampainya di lokasi Terdakwa menggunakan paket narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa pergi keluar dan berhenti di tepi jalan M.Yamin Rt.001 Rw.006 Kec.Tualang Kab.Siak. Kodemudian datang Saksi STEN LORENCIUS HUTABARAT dan Saksi HARYADI PRATAMA yang merupakan anggota polisi Polres Siak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang 1 ditemukan di kantong celana sebelah kanan serta 1 (satu) buah botol warna putih yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam ditemukan di kantong sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Revo Nopol BM 5411 YA atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap 2 paket shabu yang diamankan tersebut, 1 (satu) paket shabu Terdakwa pergunakan untuk sendiri, dan 1 (satu) paket shabu yang lain Terdakwa jual dengan cara orang yang ingin membeli paket shabu tersebut menghubungi Terdakwa, Terdakwa sudah 3 (tiga) bulan menjual narkotika jenis shabu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyegelan nomor : 81 / BB / I / 10242 / 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Penaksir pada tanggal 31 Januari 2024 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) paket/bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,93 gtam, berat pembungkusnya 0.46 gram dan berat bersih 2,47 gram.

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,47 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau;
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip bening adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat bersihnya 0.46 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0257/NNF/2024, tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan Endang Prihartini dan PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA S.T,M.T,M.Eng, atas nama terdakwa RIFANDI ERYANTO Als PANJUL Bin SUNARNO, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa RIFANDI ERYANTO Als PANJUL Bin SUNARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa RIFANDI ERYANTO Als. PANJUL bin SUNARNO pada hari  Senin tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di SMPN 3 Perawang, Kec. Tualang, Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa menghubungi melalui telepon Sdr AHMAD AFANDI HARAHAP (DPO) dan mengatakan ”ndi kasih aku kerjaan”, Sdr AHMAD AFANDI HARAHAP menjawab ”yaudah kau jemputlah di depan SMPN 3 di Perawang” lalu Terdakwa jawab ”oke”. Kemudian Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor merk Honda Absolut Revo nomor plat BM 5411 YA menuju ke lokasi. Kemudian setelah sampai di SMPN 3 di Perawang, Terdakwa menunggu sekira + 10 (sepuluh) menit sdr AHMAD AFANDI HARAHAP Als. ANDI datang dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa,
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dihubungi kembali oleh sdr AHMAD AFANDI HARAHAP Als. ANDI dan mengatakan “itu di Hotel depan Istana Tujuh (Kec.Tualang) tepatnya di bawah tiang lampu jalan, kau ambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu itu, untuk pakaianmu” Terdakwa menjawab “oke”, lalu Terdakwa pergi ke depan Hotel Istana tujuh Kec. Tualang, Kab. Siak dan mengambil 1 (satu) paket shabu sesuai petunjuk. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr AHMAD AFANDI HARAHAP Als. ANDI, dan mengatakan “ini berapa aku stror?” sdr AHMAD AFANDI HARAHAP Als. ANDI menjawab “Rp 2.000.00,00 (dua juta rupiah)” lalu Terdakwa menjawab “oke”. Setelah itu Terdakwa pulang kerumah Sdr JONI yang merupakan temannya bertempat di belakang Puskesmas Kec.Tualang Kab.Siak. Sesampainya di lokasi Terdakwa menggunakan paket narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa pergi keluar menggunakan motor dan saat di tepi jalan M.Yamin Rt.001 Rw.006 Kec.Tualang Kab.Siak datang Saksi STEN LORENCIUS HUTABARAT dan Saksi HARYADI PRATAMA yang merupakan anggota polisi Polres Siak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang 1 ditemukan di kantong celana sebelah kanan serta 1 (satu) buah botol warna putih yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam ditemukan di kantong sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Revo Nopol BM 5411 YA . Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyegelan nomor : 81 / BB / I / 10242 / 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Penaksir pada tanggal 31 Januari 2024 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) paket/bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,93 gtam, berat pembungkusnya 0.46 gram dan berat bersih 2,47 gram.

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,47 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau;
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip bening adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat bersihnya 0.46 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0257/NNF/2024, tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan Endang Prihartini dan PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA S.T,M.T,M.Eng, atas nama terdakwa RIFANDI ERYANTO Als PANJUL Bin SUNARNO, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang

 

--------- Perbuatan terdakwa RIFANDI ERYANTO Als PANJUL Bin SUNARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya