Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
191/Pid.B/2024/PN Sak | GEBBY PRATAMA, S.H. | HENDRA JOSUA MANALU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 191/Pid.B/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2173 /L.4.17/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa HENDRA JOSUA MANALU pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 09.03 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan A.R. Hakim Nomor 09 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.-----
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------------- Perbuatan terdakwa HENDRA JOSUA MANALU sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |