Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
447/Pid.B/2025/PN Sak 1.REZA HENDRAWAN, S.H
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
ANJUS SIDABUTAR Als PAK ANDRIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 447/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4484/L.4.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJUS SIDABUTAR Als PAK ANDRIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa ANJUS SIDABUTAR Als PAK ANDRIAN, pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB dan pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di Perkebunan Masyarakat  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa ANJUS SIDABUTAR Als PAK ANDRIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP 

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ANJUS SIDABUTAR Als PAK ANDRIAN, pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di Perkebunan Masyarakat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa ANJUS SIDABUTAR Als PAK ANDRIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88