Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. RIONARIS SIAHAAN Als RIO diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian berupa 1 (satu) Karung Berondolan Buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam, yang terjadi Pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB di PTPN IV Reg III Kebun Lubuk Dalam Afd VII Inti Blok O25 Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Jo Pasal 364 Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan jumlah dalam KUHP sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/13/IX/2025/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, pada hari Selasa tanggal 16 September 2025. |