Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2024/PN Sak PEBSIDO JABASER SIAHAAN LEO SIDIK Als ICE Bin BAHTIAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/226/III/RES.1.8/2024/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO SIDIK Als ICE Bin BAHTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

1.  Bahwa tersangka LEO SIDIK Als ICE Bin BAHTIAR, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib, di Devisi III Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara sendiran dan barang yang ambil berupa 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni beserta sepeda motor merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.

2.   Terhadap tersangka LEO SIDIK Als ICE Bin BAHTIAR berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). 

Pihak Dipublikasikan Ya