Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi keterangan tersangka dan Barang Bukti serta dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka , Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka an. EBEN EZER GULTOM, ISMAIL SIMATUPANG Bin DIKRAN SIMATUPANG, dan RAMLI PANDIANGAN Bin ERDIN PANDIANGAN telah cukup bukti diduga keras telah melakukan tindak Pidana “Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)” sebagaimana dimaksud dalam “Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 tentang penyesuaian Batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)” |