Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
134/Pid.C/2024/PN Sak | PEBSIDO JABASER SIAHAAN | 1.DALLAS Als AYANG Bin Alm MUTEH 2.NIMERUDI LAIA Als RUDI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 134/Pid.C/2024/PN Sak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1381/X/RES.1.8/2024 | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa benar telah terjadi pencurian terhadap Berondolan kelapa sawit milik PT. Ivomas Tunggal dengan cara pelaku mengambil Berondolan kelapa sawit dari areal Kebun Kandista PT. Ivomas tunggal.
2). Pencurian terhadap Berondolan kelapa sawit milik PT. Ivomas Tunggal dilakukan oleh tersangka secara bersama-sama dan pelaku langsung melangsir berondolan kelapa sawit dari areal Kebun Kandista PT. Ivomas Tunggal tersebut, berondolan kelapa sawit tersebut bukanlah barang milik pelaku melainkan milik PT. Ivomas Tunggal.
3) Tersangka An. DALLAS Als AYANG Bin (Alm) MUTEH dan NIMERUDI LAIA Als RUDI baru pertama kali melakukan Pencurian terhadap barang berupa berondolan kelapa sawit di Kebun Kandista PT. Ivomas Tunggal
4). Tersangka melakukan pencurian di areal perkebunan milik PT. Ivomas Tunggal tidak ada mendapatkan izin dari pemilik kebun dan penangkapan terhadap tersangka dalam keadaan aman dan lancar serta Tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
5). Tersangka melakukan pencurian telah terlaksana dan tersangka menyadari dan menyesali semua perbuatannya tersebut yang mana barang tersebut bukan miliknya.
6). Perbuatan tersangka tersebut diatas telah cukup memenuhi unsur Pasal yang dituduhkan atas perbuatan tersangka |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |