Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Sak 1.AMAT TADIH (Kelompok Tani Berkah)
2.MANSYUR (Kelompok Tani Berkah)
1.DIDI HARSA TANAJA (PT. ARARA ABADI)
2.EDIE HARIS, MZ (PT. ARARA ABADI)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Sak
Tanggal Surat Sabtu, 02 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMAT TADIH (Kelompok Tani Berkah)
2MANSYUR (Kelompok Tani Berkah)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUHARDI, S.H.AMAT TADIH (Kelompok Tani Berkah)
2SUHARDI, S.H.MANSYUR (Kelompok Tani Berkah)
Tergugat
NoNama
1DIDI HARSA TANAJA (PT. ARARA ABADI)
2EDIE HARIS, MZ (PT. ARARA ABADI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara A quo;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap Perjanjian Nomor: 002/AA/HTPK/X/2019 tentang Perjanjian Kerjasama Hutan Tanaman Pola Kemitraan;
  4. Menyatakan Perjanjian kerjasama Nomor. 002/AA/HTPK/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat lagi;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek Perjanjian dalam keadaan semula sebelum dibuatnya perjanjian kerjasama Nomor. 002/AA/HTPK/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari untuk setiap kelalaian Para Tergugat dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putuan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Membebankan biaya yang timbul akibat gugatan ini kepada PARA TERGUGAT.

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqua et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak