Petitum |
- DALAM PROVISI
- Memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura untuk menunda pelaksanaan eksekusi dan pelaksanaan pelelangan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No. 40/Eks/2005/PN.Jkt.Ut tanggal 21 Maret 2006 terhadap tanah HGB No. 11 yang terletak di Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang (d/h Siak), Kabupaten Siak (d/h Bengkalis), Propinsi Riau atas nama PT. Tropical Asia (Pelawan), sampai ada Putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara sekarang ini.
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No. 40/Eks/2005/PN.Jkt.Ut tanggal 21 Maret 2006;
- Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Siak untuk mengangkat kembali sita eksekusi tanggal 4 April 2006 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No. 40/Eks/2005/PN.Jkt.Ut tanggal 21 Maret 2006 terhadap tanah HGB No. 11 dan seluruh mesin-mesin yang berada di atas lokasi tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 4 April 2006;
- Menyatakan tanah HGB No. 11 yang terletak di Desa Pinang Sebatang Timur Perawang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah masyarakat Helmi, dkk;
- Sebelah Selatan dengan sungai Siak;
- Sebelah Timur dengan tanah masyarakat Adnan, dkk;
- Sebelah Barat dengan tanah Indah Kiat (Pelindo) dan masyarakat.
adalah milik Pelawan (PT. Tropical Asia).
- Menyatakan seluruh mesin mesin-mesin yang berada didalam bangunan di atas lokasi tanah HGB No. 11 tersebut yang terdiri dari :
|