| Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. ILYAS NUGROHO Als ILYAS Bin SUMIYONO benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian Ringan terhadap 1 (satu) karung Brondolan Kelapa Sawit milik Perkebunan Palapa PT. Ivomas Tunggal, yang dilakukan oleh pelaku yakni Sdr. ILYAS NUGROHO Als ILYAS Bin SUMIYONO yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 16 November 2025 sekira Pukul 13.15 WIB di Blok J42 Divisi II Kebun Palapa PT.Ivo Mas Tunggal Desa Bekalar Kec.Kandis Kab.Siak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 364 KUHPidana dan atau Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) |