| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Henri zanita, SH. MH. | Alinar | | 2 | Henri zanita, SH. MH. | Rasul Efendi | | 3 | Henri zanita, SH. MH. | Andi Novriandi | | 4 | Henri zanita, SH. MH. | Dedi Supriadi | | 5 | Henri zanita, SH. MH. | Fajrianda | | 6 | Henri zanita, SH. MH. | Trisnawati | | 7 | Henri zanita, SH. MH. | Melysa Hayati |
|
| Petitum |
PRIMER:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Surat Keterangan Ahli Waris nomor: 145/KPB-SET/041 yang ditandatangani oleh Penghulu Perawang Barat pada tanggal 26 Agustus 2025;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan NOMOR: 400/KESEJT/003.09.2025/96 tanggal 25 September 2025 dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT (KANTOR PENGHULU/DESA MINAS BARAT) yang pada pokoknya tentang pencabutan dan pembatalan Surat SKGR Nomo: 266/SKGR-KM/IX/2024 tanggal 12 September 2024;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap dasar hak dan kepemilikan tanah PARA PENGGUGAT atas nama RAMLAN sebagaimana Surat Keterangan bernomor 181.1/Pemdes/025-09-96/637 tanggal 04 juli 1996;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Ikrar Wakaf nomor: W2/218/03/2018 tanggal 30 Oktotber 2018 yang diketahui oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Minas;
- Menyatakan batal dan tidak mengikat Surat Kesepakatan antara PENGUGAT I dengan TERGUGAT I tanggal 13 November 2024;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris dari Almarhum RAMLAN adalah pemilik sah atas sebidang tanah atas nama RAMLAN luas keseluruhan +67.750m2 sebagaimana Surat Keterangan bernomor 181.1/Pemdes/025-09-96/637 tanggal 04 juli 1996 yang terletak di RT.002 RW.003 Desa Minas Barat dengan batas – batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Power Line/BMN PHR.
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Dasril.
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan - Jl. Raya Pekanbaru – Duri.
- Sebelah Barat Berbatasan dengan - Power Line/BMN PHR.
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yaitu:
- yang menguasai Obyek Sengketa yaitu sebidang tanah atas nama RAMLAN luas keseluruhan +67.750m2 sebagaimana Surat Keterangan bernomor 181.1/Pemdes/025-09-96/637 tanggal 04 juli 1996 yang terletak di RT.002 RW.003 Desa Minas Barat dengan batas – batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Power Line/BMN PHR.
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Dasril.
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan - Jl. Raya Pekanbaru – Duri.
- Sebelah Barat Berbatasan dengan - Power Line/BMN PHR.
- Mendirikan bangunan dan mendiami bagunan tersebut tanpa hak diatas lahan Objek Sengketa;
- Menguasai Surat Alas Hak Objek Sengketa yaitu Surat Keterangan bernomor 181.1/Pemdes/025-09-96/637 Tanggal 04 Juli 1996;
- Memanen dan menjual hasil panen kelapa sawit dan meguasai hasil menjualan hasil penen kelapa sawit milik PARA PENGGUGAT;
Perbuatan-perbuatan PARA TERGUGAT tersebut adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT menyerahkan atau mengembalikan asli Surat Keterangan Tanah nomor: 181.1/Pemdes/025-09-96/637 tanggal 04 Juli 1996 Kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/obyek sengketa tersebut serta menyerahkan dalam keadaan aman, bebas, baik dan tanpa beban apapun diatasnya;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan pihak manapun dengan melarang memanen buah sawit diatas tanah obyek sengketa milik PARA PENGGUGAT tanpa seizin PARA PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) secara tanggung renten untuk setiap harinya bilamana TERGUGAT tidak memenuhi isi Putusan sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walau ada Verzet, Banding, atau Kasasi (Uit Voorbar bij Vorraad);
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berkenan mengabulkannya. |