Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2024/PN Sak MICHAEL OCTAVIANUS KATHOLIK SIMANULLANG, S.H. FAJRI bin JAMALIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3602 /L.4.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL OCTAVIANUS KATHOLIK SIMANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJRI bin JAMALIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------- Bahwa terdakwa FAJRI Bin JAMALIS pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul

22.00    WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat Jalan Datuk Laksamana Gang Harapan Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan”                             

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-              Bahwa sekitar Awal bulan Juli 2024 yang mana terdakwa lupa tanggalnya, terdakwa dihubungi oleh Sdr. HERI Als. KOPRAL (DPO) melalui Hp yang mana bacaannya “NOMOR PRIVAT”, yang mana Sdr. HERI Als. KOPRAL menawarkan kepada terdakwa mengatakan “JRI, KAU MAU KERJA NGGAK?” kemudian terdakwa mengatakan Sdr. HERI Als. KOPRAL “TIDAK ADA MODAL UNTUK DP BG” kemudian Sdr. HERI Als. KOPRAL mengatakan “NGGAK UDAH DP KAU PIKIRKAN DULU, YANG PENTING KAU MAU KERJA NGGAK?” kemudian terdakwa menjawab “YAUDAHLAH, MAU AKU NAMUN MAEN YANG SIKIT2 DULU LAH”.

-              Bahwa terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. HERI Als, KOPRAL mengatakan “SIAP-SIAP LAH, BARANG MAU TURUN” kemudian Sdr. HERI Als, KOPRAL menelepon Sdr. HERI Als, KOPRAL dan mengatakan “JEMPUTLAH BARANG DI JALAN BALAK MAREDAN TU, SAMBIL MENGIRIMKAN FOTO DIMANA DILETAKNYA NARKOTIKA JENIS SHABU TERSEBUT“ kemudian terdakwa berangkat dengan menumpan, setelah sampai di Jalan Balak Maredan, terdakwa langsung pergi mencari dimana Narkotika jenis shabu tersebut diletakan, terdakwa menemukan bungkus kotak rokok On Bold kemudian mengambilnya dan kembali kerumah dengan menumpang kendaraan, setelah tiba dirumah terdakwa buka kotak rokok tersebut dan

 

terdakwa melihat ada 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu, dan terdakwa Cak/bagi sekira jadi 30 (tiga puluh) Paket Narkotika jenis shabu.

-              Bahwa terdakwa setelah seminggu paketan Narkotika tersebut habis dan terdakwa menaikan/mengirimkan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 2.700.000.- (dua juta tujuh ratus) ribu rupiah ke Nomor Dana 085363690266 An. B****I W*****o P*****o K*****o yang mana Nomor Dana ini terdakwa dapat dari Sdr. HERI Als KOPRAL itu sendiri.

-              Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, pada saat terdakwa berada dirumah datang 2 (dua) orang polisi berpakaian preman kerumah terdakwa kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (Satu) Paket kecil Narkotika di dalam kantong terdakwa, dan 3 (tiga) Paket lagi ditemukan didalama kamar tersangka tepatnay dibawah kasur terdakwa, dan dilakukan Penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital; 3 (tiga) pack plastic klip bening; 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam; 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna merah;uang Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah uang hasil penjualan Narklotika jenis shabuBahwa terdakwa menerangkan mendapatkan keuntungan dari penjualan Narkotika jenis shabu tersebut yakni penjualan pertama terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan upah pakai, penjualan kedua terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan upah pakai, penjulana ketiga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah rupiah) dan upah pakai dan yang keempat baru terjual 60 (enam puluh) paket/ 2 (dua) kantong.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimpangan Dan Penyegelan dengan Nomor 203/BB/VII/14328.00/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Perseroan) Unit Perawang tanggal 01 Agustus 2024 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa:

a. 4 (empat) bungkus plastik klip putih yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis Shabu ; dengan berat kotor 10.10 gram dan berat bersih 9.26 gram.

 

Dengan rincian sebagai berikut :

1.            Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9.26 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU;

2.            4 (empat) plastik pembungkus shabu dengan berat 0,84 gram, untuk bukti Persidangan di Pengadilan.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2036/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, ENDANG PRIHARTINI dan PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T,M.T,M.Eng., atas nama terdakwa FAJRI Bin. JAMALIS menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA.

-              Bahwa terdakwa FAJRI Bin. JAMALIS dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa FAJRI Bin JAMALIS sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 144 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa FAJRI Bin JAMALIS pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul

22.00    WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat Jalan Datuk Laksamana Gang Harapan Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan”    

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-              Bahwa sekitar Awal bulan Juli 2024 yang mana terdakwa lupa tanggalnya, terdakwa dihubungi oleh Sdr. HERI Als. KOPRAL (DPO) melalui Hp yang mana bacaannya “NOMOR PRIVAT”, yang mana Sdr. HERI Als. KOPRAL menawarkan kepada terdakwa mengatakan “JRI, KAU MAU KERJA NGGAK?” kemudian terdakwa mengatakan Sdr. HERI Als. KOPRAL “TIDAK ADA MODAL UNTUK DP BG” kemudian Sdr. HERI Als. KOPRAL mengatakan “NGGAK UDAH DP KAU PIKIRKAN DULU, YANG PENTING KAU MAU KERJA NGGAK?” kemudian terdakwa menjawab “YAUDAHLAH, MAU AKU NAMUN MAEN YANG SIKIT2 DULU LAH”.

 

-              Bahwa terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. HERI Als, KOPRAL mengatakan “SIAP-SIAP LAH, BARANG MAU TURUN” kemudian Sdr. HERI Als, KOPRAL menelepon Sdr. HERI Als, KOPRAL dan mengatakan “JEMPUTLAH BARANG DI JALAN BALAK MAREDAN TU, SAMBIL MENGIRIMKAN FOTO DIMANA DILETAKNYA NARKOTIKA JENIS SHABU TERSEBUT“ kemudian terdakwa berangkat dengan menumpan, setelah sampai di Jalan Balak Maredan, terdakwa langsung pergi mencari dimana Narkotika jenis shabu tersebut diletakan, terdakwa menemukan bungkus kotak rokok On Bold kemudian mengambilnya dan kembali kerumah dengan menumpang kendaraan, setelah tiba dirumah terdakwa buka kotak rokok tersebut dan terdakwa melihat ada 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu, dan terdakwa Cak/bagi sekira jadi 30 (tiga puluh) Paket Narkotika jenis shabu.

-              Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, pada saat terdakwa berada dirumah datang 2 (dua) orang polisi berpakaian preman kerumah terdakwa kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (Satu) Paket kecil Narkotika di dalam kantong terdakwa, dan 3 (tiga) Paket lagi ditemukan didalama kamar tersangka tepatnay dibawah kasur terdakwa, dan dilakukan Penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital; 3 (tiga) pack plastic klip bening; 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam; 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna merah;uang Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah uang hasil penjualan Narklotika jenis shabu.

-              Bahwa terdakwa menerangkan mendapatkan keuntungan dari penjualan Narkotika jenis shabu tersebut yakni penjualan pertama terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan upah pakai, penjualan kedua terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan upah pakai, penjulana ketiga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah rupiah) dan upah pakai dan yang keempat baru terjual 60 (enam puluh) paket/ 2 (dua) kantong.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimpangan Dan Penyegelan dengan Nomor 203/BB/VII/14328.00/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Perseroan) Unit Perawang tanggal 01 Agustus 2024 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa:

a. 4 (empat) bungkus plastik klip putih yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis Shabu ; dengan berat kotor 10.10 gram dan berat bersih 9.26 gram.

 

Dengan rincian sebagai berikut :

1.            Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9.26 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU;

2.            4 (empat) plastik pembungkus shabu dengan berat 0,84 gram, untuk bukti Persidangan di Pengadilan;

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2036/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, ENDANG PRIHARTINI dan PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T,M.T,M.Eng., atas nama terdakwa FAJRI Bin. JAMALIS menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA.

-              Bahwa terdakwa FAJRI Bin. JAMALIS dalam hal memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa FAJRI Bin JAMALIS sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 144 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya