Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa ROHID PERNANDO HOSE DAULAY Als ROHID pada hari Selasa
tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari tahun
2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru – Duri Km.77,
Kelurahan Telaga Sam - Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri
Indra Pura “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan
oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut
ATAU
-----------Bahwa Terdakwa ROHID PERNANDO HOSE DAULAY Als ROHID pada hari Selasa
tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari tahun
2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru – Duri Km.77,
Kelurahan Telaga Sam - Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri
Indra Pura “dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh para
Terdakwa dengan cara sebagai berikut |