Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2025/PN Sak MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H. FIRMAN SAPUTRA Als FIRMAN Bin (Alm) SUYATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2382/L.4.17/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN SAPUTRA Als FIRMAN Bin (Alm) SUYATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

 

Bahwa ia Terdakwa FIRMAN SAPUTRA Als FIRMAN Bin (Alm) SUYATNO bersama sama-sama dengan Anak saksi IKHSAN PERANGIN ANGIN Als IKHSAN Bin PIHER PERANGIN-ANGIN (Alm) (anak pidana) pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km.73 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa FIRMAN SAPUTRA Als FIRMAN Bin (Alm) SUYATNO bersama sama-

sama dengan Anak saksi IKHSAN PERANGIN ANGIN Als IKHSAN Bin PIHER PERANGIN-ANGIN (Alm) (anak pidana) pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km.73 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88